Tokoh Banten dan Koordinator TPD Prabowo-Gibran Sambut Gembira Putusan MK

Mulyadi-JB

Mulyadi Jayabaya ketua rengrengan JB relawan pemenangan Prabowo-Gibran Provinsi Banten (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Tokoh masyarakat Banten yang juga ketua umum rengrengan JB, relawan pemenangan pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo-Gibran Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, H Mulyadi Jayabaya menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan dari pasangan calon (Paslon) nomor 01 dan 03 atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

Menurut JB, ditolaknya seluruh gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan- Muhaemin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD membuktikan tidak adanya kecurangan dalam pilpres yang dimenangkan oleh paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Ini adalah kemenangan rakyat Indonesia. Mari kita bersatu untuk membangun Indonesia yang lebih maju dibawah kepemimpinan pak Prabowo dan pak Gibran,” ajak pria yang akrab disapa JB ini kepada indopos.co.id, Senin (22/4/2024)

JB mengajak semua pihak bergandengan tangan dan kembali berstau mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya, dan tidak ada lagi pihak yang merasa kalah dan menang untuk menuju Indonesia Emas 2045.

Hal senada dikatakan koordinator Tim Pemenangan Daerah (TPD) Prabowo-Gibran Provinsi Banten Andra Soni yang mengatakan, keputusan dari hakim MK menolak gugatan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menandakan hakim MK bekerja sesuai dengan kelimuan dan hati nurani sebagai wakil Tuhan dalam memutus perkara tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Kami pada Pemilu tahun 2014 dan Pemilu 2019 juga menerima semua isi putusan dari MK terkait dengan PHPU yang diajukan oleh pak Prabowo,” cetus ketua DPD Partai Gerindra Banten ini.

Andra Soni mengatakan, dari awal pihaknya meyakini tidak ada kecurangan dalam proses pilpres sebagaimana tuduhan berbagai pihak. Dan hasil 58 persen suara atau setara dengan 96 juta pemilih Prabowo-Gibran itu adalah murni suara pilihan rakyat.

“Putusan MK hari ini menguatkan keputusan KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 tanggal 20 Meret 2024 lalu yang mengumuman kemenangan pasangan Prabowo-Gibran,” tegas Andra Soni yang juga ketua DPRD Banten ini. (yas)

Exit mobile version