Penunjukan Mantan Pj Sekda Banten Virgojanti Jadi Plh Jabatan yang Sama Tuai Pro dan Kontra

Penunjukan Mantan Pj Sekda Banten Virgojanti Jadi Plh Jabatan yang Sama Tuai Pro dan Kontra - uday - www.indopos.co.id

Mantan Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah (kiri) dan aktivis antikorupsi Banten Uday Suhada (kanan). (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Penunjukan Hj Virgojanti Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang sudah habis masa jabatan sejak 24 April 2024 karena sudah 9 bulan menjabat , menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda kembali menuai pro dan kontra.

Ada yang menilai, penunjukan Virgojanti menjadi Plh Sekda tidak memikirkan suasana kebatinan para pejabat senior eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang juga layak diberi kesempatan sebagai Plh atau Pj Sekda dalam rangka regenerasi di lingkungan Pemprov Banten.

Apalagi, Virgojanti yang sudah menjabat Pj Sekda Banten selama 9 bulan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 Pasal 4 huruf 3 dan 4 mengisyaratkan, bahwa jabatan Pj Sekda paling lama hanya 9 bulan. Yaitu, 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang jabatannya hanya sekali, paling lama 3 bulan apabila terjadi kekosongan jabatan sekretaris daerah.

Mantan Ketua DPRD Banten yang juga Sekretaris DPD PDIP Provisi Banten Asep Rahmatullah mengatakan, perihal memperpanjang jabatan Pj Sekda menjadi Plh Sekda tidak hanya soal sumber daya manusia (SDM) tapi juga harus patuh dan taat terhadap regulasi atau aturan yang ada.

“Jika Pj Gubernur mengabaikan hal itu dan tidak mengacu kepada aturan yang ada, itu artinya Pj Gubernur melanggar undang-undang,” tandas Asep kepada indopos.co.id, Jumat (26/4/2024)

Menurut Asep, dalam hal mengangkat dan menunjuk pejabat di Pemprov Banten selama ini yang perlu dipertanyakan adalah kapasitas Pj Gubernur yang tidak melihat bahwa regenerasi di tubuh ASN itu sangat perlu.

“Seorang Pj Gubernur tidak boleh eksklusif dan arogan dalam menjalankan fungsinya,” ujar Asep.

Sementara aktivis antikorupsi Banten Uday Suhada mengatakan pengangkatan Virgojanti mantan Pj Sekda menjadi Plh Sekda Banten tidak ada aturan yang dilanggar, karena jabatan Plh hanya bersifat sementara dan hanya dalam hitungan hari.

Sebab kata Uday, jabatan Plh sangat berbeda dengan jabatan Pj di mana Plh tidak bisa mengambil kebijakan yang bersifat strategis dan hanya melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan. Sedangkan jabatan Pj Sekda sesuai ketentuan yang berlaku bahwa Pj Sekda tugas pokoknya sama dengan Sekda definitif .

“Menurut saya tidak ada aturan yang dilanggar dengan ditunjuknya Bu Virgojanti menjadi Plh Sekda, karena yang dilakukan oleh Pj Gubernur bukan memperpanjang jabatan Pj Sekda namun hanya menunjuk sebagai Plh yang memiliki kewenangan terbatas,” terang Uday.

Uday menambahkan, selama 9 bulan sebagai Pj Sekda Banten, Virgojanti selain sebagai administrator, juga sebagai koordinator, regulator, fasilitator, evaluator dan inspirator ASN di lingkungana Pemprov Banten. Banyak hal positif yang sudah dilakukan oleh Virgojanti dan mendapat sambutan positif dari kalangan ASN dan masyarakat, termasuk berhasil menjaga kondusitifitas daerah dalam tahun politik, yakni pada pilpres dan pileg lalu.

“Penunjukan Virgojanti menjadi Plh Sekda saya rasa sudah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai aspek oleh Pj Gubernur, dan itu tidak ada aturan yang dilanggar,” tegasnya. (yas)

Exit mobile version