Linier Dengan UU SKN, Atlet Olahraga Harus Dapat Jaminan Sosial

atlet

Ilustrasi atlet olahraga. (dok Kemenpora)

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan seluruh pengurus dan pemain sepak bola yang tergabung dalam Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 memiliki jaminan sosial. Baik Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Jaminan sosial tersebut juga berlaku untuk atlet profesional lainnya, seperti atlet basket dan bola volley.

“Jaminan sosial sangat penting sebagai bantalan sosial bagi pesepak bola dan atlet profesional saat mengalami cedera dan memasuki hari tua,” ujar Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari dalam keterangan, Selasa (29/3/2022).

Menurut dia, Kemnaker bersama dengan Badan Penyelenggara Jamsostek memastikan bantalannya. Jaminan sosial tersebut sejalan dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah bersama dengan DPR.

Pengurus, pesepak bola, dan atlet profesional, lanjut dia, adalah penerima upah. Dengan demikian ada pemberi upah. Perjanjian kerja bersama ini yang diinisiasi ke arah yang benar-benar profesional.

Lebih jauh lagi, menurut dia, UU Sistem Keolahragaan Nasional juga mengatur kontribusi suporter terhadap klub yang didukungnya.

“Suporter menjadi bagian dari klub. Mereka bisa memiliki saham atau lini bisnis yang dirilis klub. Ini artinya kita sedang menuju olahraga modern,” katanya. (nas)

Exit mobile version