INDOPOS.CO.ID – Jaminan sosial (Jamsos) adalah hak konstitusional bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan oleh karenanya seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan seluruh program jaminan sosial. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Sabtu (8/7/2023).
Dia menyebut, program jaminan sosial tersebut di antaranya Program Jaminan Kesehatan (JKN), dan untuk pekerja berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Memasuki tahun kesepuluh pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dengan payung UU SJSN dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), pekerja miskin belum mendapatkan perlindungan program JKK, JKm dan JHT,” ungkapnya.
“Hanya program JKN yang diperoleh, namun itu pun terjadi penonaktifan sepihak di program JKN,” imbuhnya.
Ia mengatakan, sumber hukum jaminan sosial bagi pekerja miskin adalah sila kelima Pancasila yang menyatakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Lalu UUD 1945 yaitu Pasal 34 ayat (1) yaitu Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
“Pasal 34 ayat (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,” katanya.
“Pasal 28H ayat (3) yang menyatakan Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat,” imbuhnya. (nas)