OJK Punya Kewenangan Lakukan Penyidikan Pidana Sektor Keuangan, Ahmad Sahroni: Bisa Timbulkan Celah Korupsi Baru

OJK Punya Kewenangan Lakukan Penyidikan Pidana Sektor Keuangan, Ahmad Sahroni: Bisa Timbulkan Celah Korupsi Baru - sahroni - www.indopos.co.id

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Instagram/@ahmadsahroni88

INDOPOS.CO.ID – Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kewenangan itu pun mendapat kritik dari berbagai pihak.

Hal ini lantas mendapat kritik dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem ini menganggap kewenangan absolut OJK justru ciptakan celah korupsi.

“Untuk mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan, harus dilakukan kolaborasi kelembagaan agar terjadi proses check and balances. Jadi jika salah satu diberi kewenangan absolut, di situ justru saya rasa akan muncul potensi-potensi korupsi baru. Sangat berbahaya sekali,” ujar Sahroni dalam keterangan (5/1).

Sahroni juga menambahkan bahwa selama ini Polri bersama OJK pun sudah sangat cepat dan profesional menyelesaikan banyak kasus tindak pidana sektor jasa keuangan secara bersamaan. Dirinya menilai justru kerja sama Polri dan OJK harus semakin diperkuat, bukan malah ‘dipisahkan’.

“Selama ini saya rasa kinerja Polri-OJK sudah sangat hebat (di tindak pidana sektor jasa keuangan). Namun jika banyak yang menilai perlu ada peningkatan kinerja, justru kita harus buat Polri lebih bersinergi lagi dengan lembaga-lembaga terkait. Sebab tantangan ke depan ini semakin mengerikan, ‘memisahkan’ Polri sama saja menciptakan kelemahan baru pada sistem kita,” pungkas Sahroni. (gin)

Exit mobile version