Partai Prima Siap Untuk Mengikuti Verifikasi Ulang

Partai Prima Siap Untuk Mengikuti Verifikasi Ulang - prima - www.indopos.co.id

Partai PRIMA melakukan aksi damai dikantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Humas Prima

INDOPOS.CO.ID – Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus Silaban memberikan tanggapan positif terhadap keputusan Bawaslu RI yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi ulang terhadap keikutsertaan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

“Prima akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh KPU RI sebagaimana perintah putusan tersebut,” ujar Dominggus dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023).

Menurutnya, sejak awal gugatan yang dilayangkan oleh Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai Prima, bukan sengketa proses pemilu. Putusan tersebut dikatakannya sebagai upaya mencari keadilan semata demi menjadi peserta Pemilu.

“Hal ini merupakan pembantahan terhadap tudingan beberapa pihak yang menyebut bahwa Partai Prima ingin menunda Pemilu,” Ujarnya.

Dalam putusan Bawaslu, KPU harus memberikan waktu 10 hari sejak akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dibuka untuk Prima melengkapi dokumen verifikasi ulang. Dominggus pun menyatakan pihaknya siap memenuhi segala permintaan KPU terkait urusan administrasi ini.

“Intinya, kami ingin hak politik kami dipulihkan terkait dengan rentang waktu yang disebutkan dalam amar putusan nomor lima dan juga segera dilaksanakan amar putusan nomor enam sebagai upaya untuk memulihkan hak politik kami. Kami percaya bahwa amar putusan nomor enam sebenarnya memberikan ruang dan waktu untuk pemulihan hak politik kami,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version