INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Prima yang telah dua kali gagal lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, menyatakan bahwa Bawaslu tidak dapat melanjutkan penanganan gugatan tersebut. Bawaslu telah menyatakan bahwa masalah sengketa keikutsertaan Partai Prima tidak dapat dilanjutkan lebih lanjut.
“Dalam konteks ini, Partai Prima tidak memenuhi syarat untuk diterima sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) sehingga Bawaslu telah menyelesaikan penanganan sengketa terkait dengan partai tersebut,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Selasa (9/5/2023).
Menurutnya, Bawaslu tidak dapat mengambil tindakan atas gugatan yang terkait dengan keputusan sebelumnya, di mana KPU telah menolak pendaftaran Partai Prima sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu. Sebelumnya, Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk melanjutkan proses verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.
“Ketidakditerimaan Partai Prima sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) masih merupakan hasil dari penyelesaian pelanggaran administratif yang telah diputuskan oleh Bawaslu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, KPU telah melakukan verifikasi ulang terhadap calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dari Partai Prima, sebagai hasil dari putusan Bawaslu yang menemukan KPU bersalah. Namun, setelah proses verifikasi ulang, KPU kembali menolak pendaftaran Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait dengan keputusan tersebut.
Selain itu, Partai Prima juga mengajukan permohonan kasasi atas putusan penundaan Pemilu yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (fer)