Partai Berkarya Gugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Partai Berkarya Gugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - gedung kpu - www.indopos.co.id

Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Partai Berkarya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena Partai Berkarya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Gugatan tersebut mengklaim bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta agar KPU memasukkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024 dan menunda tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya diakui sebagai peserta.

Partai Berkarya menyatakan 8 petitum dalam gugatan mereka dan meminta keputusan yang adil dari Majelis Hakim.

Sebagai informasi sebelumnya, Partai Prima juga mengajukan gugatan yang sama dan memenangkan kasus tersebut, dengan PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU kemudian mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Indopos.co.id sudah mencoba konfirmasi belum ada keterangan resmi dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Komisioner Bawaslu. (fer)

Exit mobile version