KPU Tetapkan 9.925 Bacaleg DPR dan DPD

Gedung-KPU-RI

Gedung KPU RI, Jakarta Pusat. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Pada tanggal 18 Agustus 2023, KPU telah menetapkan DCS anggota DPR RI dan anggota DPD RI dari 38 daerah pemilihan provinsi,” katanya dalam keterangan, Jumat (18/8/2023).

Hasyim menjelaskan bahwa daftar calon bakal anggota DPR dan DPD RI yang termasuk dalam DCS akan diumumkan pada 19–23 Agustus 2023. Pengumuman ini akan dilakukan melalui berbagai media yang telah ditentukan oleh KPU RI, termasuk laman-laman resmi KPU dan media sosial KPU.

“Bersamaan dengan pengumuman tersebut, masyarakat berkesempatan untuk mengulas nama-nama bakal caleg yang ada dalam DCS dari 19 hingga 28 Agustus 2023. Selama periode tersebut, warga negara Indonesia dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon-calon tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU RI, Idham Kholik, menjelaskan bahwa penetapan DCS ini melibatkan tiga tahapan, yaitu periode pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (caleg), perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg, dan proses pencermatan terhadap rancangan DCS.

“Jumlah bakal caleg mengalami pengurangan sepanjang proses ini karena beberapa bakal caleg dinyatakan belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat setelah melalui verifikasi,” kata Idham.

Menurutnya, total anggota DPR RI dalam DCS Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg. Dari jumlah tersebut, sekitar 37,3 persen di antaranya adalah perempuan.

Sementara itu, total anggota DPD RI dalam DCS Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah 674 orang bakal caleg, terdiri dari 540 laki-laki dan 134 perempuan. (fer)

Exit mobile version