Oknum Pejabat BPK Tersangka, BPK: Peristiwa Ini Jadi Peringatan

Gedung-BPK

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta Pusat. Foto: Dokumen BPK RI.

INDOPOS.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan pernyataan mengenai penahanan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Dalam pernyataan persnya, BPK menyatakan apresiasi terhadap Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terkait kasus tersebut, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebagai institusi, BPK memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dalam rangka memberantas korupsi di Indonesia. BPK menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas dan tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, serta standar pemeriksaan keuangan negara.

“Peristiwa ini menjadi peringatan bagi BPK untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK,” tulis BPK dalam siaran persnya yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Minggu (5/11/2023).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan di Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengumumkan bahwa tim penyidik telah memanggil Achsanul Qosasi (AQ) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan bukti yang telah ditemukan sebelumnya, tim menyimpulkan bahwa sudah ada cukup bukti untuk menetapkan AQ sebagai tersangka.

“Selanjutnya, untuk kepentingan penyelidikan terhadap AQ, kami telah melakukan penahanan di fasilitas tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers pada Jumat (3/11/2023).

Kuntadi juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 19 Juli 2022, sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt, saudara AQ diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR.

Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, Pasal 12 huruf e, atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi, atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (fer)

Exit mobile version