Pukat UGM: Status Tersangka Achsanul Qosasi Langkah Awal Kejagung Sasar Penerima Lain

Pukat

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rahman. Foto: Pukat UGM.

INDOPOS.CO.ID – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rahman, mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Achsanul Qosasi menunjukkan bukti bahwa uang korupsi dalam proyek BTS 4G BAKTI telah mengalir hingga ke berbagai pihak yang terlibat.

“Tentu ini sangat memprihatinkan, bagaimana lembaga negara yang berfungsi melakukan fungsi pengawasan dan pemeriksaan tapi justru melakukan dugaan suap dalam perkara korupsi,” katanya dalam keterangan Minggu (5/11/2023).

Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus terus melanjutkan penyelidikan dan tidak boleh berhenti di titik ini. Penyelidikan harus melibatkan pihak-pihak lain, termasuk anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang lain. Bahkan, berdasarkan pengakuan dari para terdakwa, uang hasil korupsi terkait proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022 diduga mengalir hingga ke salah satu menteri lainnya.

“Informasi yang diungkapkan oleh para terdakwa dalam persidangan mengindikasikan bahwa uang tersebut sempat mencapai salah satu menteri, meskipun kemudian dikembalikan. Oleh karena itu, investigasi harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa memandang kedudukan siapa pun. Semua pihak yang terlibat harus diproses dengan tuntas,” ujarnya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Achsanul Qosasi (AQ), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar untuk menutup kasus korupsi di proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan penetapan ini, ia menjadi tersangka ke-16 dalam rangkaian kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,03 triliun.

“Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif dan menghubungkannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik sebelumnya, kami memutuskan bahwa AQ (Achsanul Qosasi) akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. (fer)

Exit mobile version