Bawaslu RI: Surat Suara yang Telah Dikirim ke Pemilih Taipei melalui Pos Diduga Melanggar Prosedur

Bawaslu-Media-Center

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja (tengah) bersama Komisioner Bawaslu lainnya dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (28/12/2023). Foto: Dilianto/INDOPOSCO

INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menegaskan, pemungutan suara yang sudah dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei telah melanggar prosedur, karena dilaksanakan lebih awal dari jadwal yang ditetapkan.

Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, berdasar penelusuran terhadap beredarnya informasi pengiriman surat suara melalui metode pos di Taipei, telah melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023 yang mengatur pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh ketua KPPSLN pos paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN.

“Sehingga pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada tanggal 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur,” ungkap Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Ia menjelaskan, jika eksplisit telah diatur dalam lampiran I PKPU 25/2023 bahwa waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2-11 Januari 2024.

“Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN Pos dan/atau PPLN Taipei,” tegasnya.

Terkait dengan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada konferensi Pers tanggal 26 Desember 2023 yang menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih akan dianggap sebagai surat suara rusak, akibat dari pemilihan diluar jadwal, maka Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun
2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.

“Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” terangnya.

Dalam hal 31.276 surat suara tersebut yang dianggap rusak oleh KPU dan dikirim surat suara pengganti, kata Bagja, justru akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks, di antaranya:

1. Berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis Pemilu.

2. Berpotensi pemilih mencoblos surat suara untuk setiap jenis pemilu lebih dari satu kali.

3. Surat suara pos berdasarkan pengalaman berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh pemilih.

4. Berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara jika terjadi lagi kerusakan surat suara berikutnya karena tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari satu kali.

5. Berpotensi pelanggaran pidana jika berikutnya terjadi lagi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali.

6. Berpotensi penyalahgunaan surat suara yang berdampak pidana Pemilu.

7. Berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN untuk memilah atau memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan pada saat penghitungan suara.

8. Terjadi inefisiensi anggaran negara.

Sedangkan rincian 31.276 surat suara yang terkirim adalah, sebanyak 929 lembar Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta 929 lembar Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada tanggal 18 Desember 2023, dan sebanyak 30.347 lembar Surat Suara lembar Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta 30.347 lembar Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada tanggal 25 Desember 2023.

“Jadi berdasarkan hasil pengawasan di atas, Bawaslu RI menyampaikan saran perbaikan kepada KPU RI untuk tetap menetapkan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas. Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti,” tutup Bagja. (dil)

Exit mobile version