Redam Bentrok, Relawan Ganjar Desak Penyelesaian Sengketa Pilpres lewat Jalur Hukum

Pelaksanaan-Pemilu

Suasana pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di DKI Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Relawan Ganjar-Mahfud yang tergabung dalam Komunitas Ganjar 2024 mendesak agar dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diselesaikan lewat jalur hukum.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Komunitas Ganjar 2024, Ferdiyansyah di Jakarta, Senin (19/2/2024). Menurut Ferdi, begitu sapaan akrabnya, segala bentuk kecurangan dalam pilpres harus diselesaikan secara konstitusional.

Ia melanjutkan, jika memang ditemukan adanya dugaan kecurangan dalam pilpres, maka sebaiknya dilaporkan lembaga yang berwenang, yakni pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Bawaslu telah diberikan kewenangan untuk menindak segala macam bentuk pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Namun jika memang penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu dianggap tidak maksimal, maka masyarakat atau peserta pemilu yang merasa dicurangi, masih memiliki opsi lanjutan, yakni memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, dengan begitu, upaya penyelesaian perkara dugaan kecurangan dalam pemilu berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia mengatakan, upaya hukum ini juga sekaligus akan meredam bentrok atau chaos di tingkatan masyarakat yang mungkin terjadi, jika respons terhadap dugaan kecurangan pemilu tidak dilakukan secara konstitusional.

“Saya memang mendengar kabar kalau akan ada pengerahan massa dalam menyikapi dugaan kecurangan dalam Pilpres,” ungkapnya.

Meski begitu, Ferdi tidak menyebut secara rinci pihak mana yang disebut-sebut akan menggunakan people power dalam menyikapi isu kecurangan pilpres.

Selain itu, ujarnya, penanganan sengketa pilpres melalui jalur hukum, juga untuk menjaga nama baik paslon Ganjar-Mahfud yang selama ini kerap kali mengedepankan kampanye damai.

Ia khawatir, jika dugaan kecurangan pilpres ini direspons melalui tekanan publik di luar koridor hukum yang berlaku, maka tidak akan berakhir sesuai dengan harapan.

Karena itulah, ia menekankan, penyelesaian sengketa pemilu harus diselesaikan secara konstitusional, tanpa adanya tekanan publik apalagi kekerasan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Lebih dari itu, ia berharap, pada akhirnya semua pihak bisa dengan legowo menerima apapun hasil dari proses hukum mengenai dugaan kecurangan ini.

“Jika semua pihak bisa menerima, maka peluang untuk terbentuknya tatanan pemerintah yang lebih baik, dapat terwujud untuk Indonesia yang lebih baik,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version