Alasan KPU soal Jumlah PSU Berbeda dengan Rekomendasi Bawaslu

TPS-kelapa-Gading

Pelaksanaan PSU di TPS kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru melakukan, pemungutan suara ulang (PSU) di 686 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Namun, jumlahya berbeda dengan rekomendasi Bawaslu yakni, sebanyak 780 TPS.

Menurut anggota KPU RI Idham Holik, pihaknya masih melakukan penyatuan data ihwal pemungutan suara ulang di sejumlah daerah. Karenanya jumlah tersebut tidak sama dengan anjuran Bawaslu.

“Kami saat ini, masih mengonsolidasikan data. Sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang,” kata Idham di Jakarta dikutip, Sabtu (24/2/2024).

Berkenaan dengan rekomendasi Bawaslu, KPU pusat memerintahkan kepada jajaran KPU Provinsi hingga kabupaten/kota. Termasuk Badan Ad Hoc.

“Apabila ada rekomendasi Bawaslu, maka sebaikanya dilakukan kajian teknis dan hukum yang benar,” ujar Idham.

“Kalau sekiranya emmang rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan,” tambahnya.

Jika hasil temuan di lapangan berbeda, tentu harus dipertanyakan kembali kepada Bawaslu. “Tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomenadasi,” imbuhnya.

Sebanyak 686 TPS yang melakukan PSU itu tersebar di 38 provinsi, 216 kabupaten/kota, 396 kecamatan dan 497 desa/kelurahan. Pelaksanaanya mulai tanggal 15 Februari hingga 24 Februari 2024.

Berdasarkan pengawasan Bawaslu, terdapat banyak hal menjadi penyebab keluarnya rekomendasi PSU di 780 TPS. Seperti, pemilih tidak ber-KTP atau memiliki surat keterangan diperbolehkan mencoblos, padahal tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). (dan)

Exit mobile version