Rabu, 1 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Cabuli Anak di Bawah Umur, SA Diamankan Satreskrim Polres Serang

by wib
Sabtu, 3 Desember 2022 - 16:05
in Berita
Polres-Serang

Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Serang, Banten (Humas Polda Banten)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – SA (19) warga Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang berhasil diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Jumat (2/12/2022).

Remaja pengangguran ini diamankan di rumahnya lantaran telah menyetubuhi gadis dibawah umur yang merupakan tetangga desanya. Untuk kelancaran penyidikan saat ini tersangka SA ditahan di Rutan Polres Serang.

BacaJuga

Sebagai Komut Tak Ngerti Urusan Teknis Operasional, Freddy Soenjoyo Mengaku Heran Dijadikan Tersangka

Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Pada Dini Hari Nanti

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim AKP Dedi Mirza membenarkan peristiwa tersebut. “Betul Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan tersangka SA pelaku pencabulan anak dibawah umur,” ucap Dedi pada Sabtu (3/12/2022).

Dedi mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (14/11) di rumah korban. “Peristiwa asusila ini terjadi pada Rabu (14/11) lalu sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, ibu korban mendengar suara yang mencurigakan dari dalam kamar tidur anak gadisnya, lantaran curiga ibunda korban keluar dan mencoba masuk ke kamar anaknya namun pintu kamar tidak bisa dibuka karena diganjal oleh pelaku, khawatir terjadi sesuatu pada anak gadisnya, ibu korban berusaha membuka paksa pintu. Setelah pintu terbuka, tersangka melarikan diri lewat jendela setelah dipergoki oleh ibu korban, kemudian menanyakan dan anak gadisnya mengakui telah disetubuhi oleh tersangka setelah diancam dan tersangka masuk ke dalam kamar juga lewat jendela,” kata Dedi.

Mendengar penuturan anak gadisnya, orangtuanya tidak terima anak gadisnya yang masih di bawah umur dijadikan pelampiasan nafsu birahi. Ibu korban selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke ketua RT setempat.

“Setelah dipanggil Ketua RT, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban. Mendengar pengakuan itu, orangtua korban kemudian membuat laporan di Polres Serang,” terang Dedi.

Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, kata Kasatreskrim, personil Unit PPA di bawah pimpinan Ipda Rohkidi langsung bergerak mencari pelaku.

Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka SA berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 23.00 Wib.

“Tersangka diamankan oleh personel Unit PPA di rumahnya dan kemudian dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan motifnya pelaku karena nafsu,” kata Dedi. (yas)

Tags: anak di bawah umurPencabulanPolres Serang
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Pencabulan-anak-di-bawah-Umur
Nusantara

Cabuli Anak Kandung, Pria Paruh Baya di Cilegon Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Januari 2023 - 14:05
Kasus Kekerasan Seksual Sesama Pegawai, 2 PNS Terancam Dipecat
Headline

Kasus Pencabulan di Lingkungan Sekolah, DPR: UU TPKS Harus Diimplementasikan

Minggu, 8 Januari 2023 - 14:10
Bawa Clurit dan Samurai Hendak Tawuran, Dua Pelajar SMP di Serang Jadi Tersangka
Nusantara

Bawa Clurit dan Samurai Hendak Tawuran, Dua Pelajar SMP di Serang Jadi Tersangka

Selasa, 6 Desember 2022 - 16:11
geng
Nusantara

Geng Pelajar SMP di Serang Tawuran Pakai Clurit, Polres Serang Bertindak

Rabu, 23 November 2022 - 19:19
Tersangka-pencabulan-Anak
Nusantara

Diduga Cabuli Puluhan Anak di Bawah Umur, Tukang Cukur Rambut Diringkus Polisi

Minggu, 20 November 2022 - 16:43
serang
Nusantara

Aniaya Anak-Anak, 3 Anggota Gangster Diciduk Polres Serang

Senin, 31 Oktober 2022 - 23:45
Load More

Populer hari ini

banten

Awas! Ada Oknum Catut Nama Pj Gubernur Banten dan Ajudan Minta Sumbangan Masjid

Selasa, 31 Januari 2023 - 02:22
Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist