INDOPOS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Serang, Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) puluhan kendaraan roda dua di wilayah hukum Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, pihaknya berhasil menciduk para pelau begal yang menyasar pengendara sepeda motor yang selama ini cukup meresahkan.
“Dalam kurun waktu dua minggu ini, tim gabungan Satreskrim Polres Serang, Polsek Cikande, dan Polsek Kragilan berhasil mengamankan enam pelaku dan 30 unit sepeda motor hasil kejahatan,” ujar Yudha,Rabu (31/5/2023).
Ke enam oang pelaly yang berhasil dianakan itu berinisial MG (42), US (51), ZA (41), MA (25) dan tersangka penadah adalah ER (21) dan MU (21),” jelas Yudha.
Kapolres menjelaskan kronologis kejadian peristiwa pengungkapan kasus tersebut. “Berawal dari terjadinya tindak pidana pencurian dengan Pemberatan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat CBS, warna Hitam Nopol : A-2605-IC pada hari Rabu (8/2/2023) sekira pukul 21.00 Wib di pinggir jalan tepatnya Kampung Seba, Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang,’ terang Yudha.
Adapun yang menjadi pelaku dalam perkara Pencurian dengan pemberatan tersebut adalah MG warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dan US warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dan yang menjadi korbannya adalah Siti Marpuah(24) warga Kampung Harundang RT 001/ RW 001, Desa Harundang, Kecamatan Cikeusal, Kabupten Serang.
“Adapun cara yang dilakukan oleh MG dan US dalam melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian kendaraan bermotor hasil curian tersebut dijual kepada ER sebesar Rp 3 juta kemudian ER menjual kembali kendaraan bermotor hasil curian tersebut kepada DA (DPO) sebesar Rp 3,4 juta kemudian setelah itu DA (DPO) menjual kembali kendaraan bermotor hasil curian tersebut kepada MU sebesar Rp 5,7 juta
“ Akibat kejadian tersebut Siti Marpuah mengalami kerugian sebesar Rp. 18 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikeusal dan perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Serang untuk di tindak laniuti,” jelas Yudha.
Yudha mengatakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan. “Dari hasil pemeriksaan para tersangka didapatkan bahwa sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak 12 kali diantara wilayah Cikeusal, Pamarayan, dan Cikande,” terang Yudha.
Modus yang digunakan tersangka dengan menggunakan kunci T. “Tersangka merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian setelah berhasil para tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya,” jelas Yudha.
Dalam hal ini Yudha mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dari hasil penangkapan tersangka berhasil didapatkan beberapa barang bukti yaitu satu buah kunci letter T berikut dua mata kunci, satu lembar STNK R2 Honda Beat warna hitam Nopol : A-2605-IC, satu lembar surat keterangan leasing, dua buah kunci kontak asli, satu unit R2 Honda Beat warna Biru Doff yang digunakan tersangka,” ujar Yudha.
“Dan barang bukti hasil kejahatan tersebut, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 30 unit sepeda motor hasil kejahatan,” sambungnya.
Dari hasil penangkapan para tersangka masih terdapat DPO. “Untuk DPO dalam kasus ini yaitu Dani warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Angga warga Kecamatan Sobang Pandeglang,” tegas Yudha.
Yudha mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Serang. “Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terang Yudha.
Ia menghimbau kepada masyarakat jika merasa kehilangan sepeda motor dapat menghubungi Polres Serang. “Dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk menghubungi Satreskrim Polres Serang denganembawa bukti laporan polisi dan surat kendaraan,” tandasnya. (yas)