Kamis, 5 Oktober 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Berhasil Curi 30 Sepeda Motor, Satreskrim Polres Serang Berhasil Ciduk Para Pelaku

Redaktur Wahyu Wibisana
Rabu, 31 Mei 2023 - 18:35
di kanal Nusantara
beberapa-Pelaku-pencurian

Pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Serang berhasil diciduk polisi (foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Serang, Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) puluhan kendaraan roda dua di wilayah hukum Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, pihaknya berhasil menciduk para pelau begal yang menyasar pengendara sepeda motor yang selama ini cukup meresahkan.

BacaJuga

Sasar Ibu Prasejahtera, Kowarteg Dukung Ganjar Bawa Bantuan Air Bersih

Bertemu dengan Solihin GP, Ganjar Langsung Diangkat Jadi Keluarga

“Dalam kurun waktu dua minggu ini, tim gabungan Satreskrim Polres Serang, Polsek Cikande, dan Polsek Kragilan berhasil mengamankan enam pelaku dan 30 unit sepeda motor hasil kejahatan,” ujar Yudha,Rabu (31/5/2023).

Ke enam oang pelaly yang berhasil dianakan itu berinisial MG (42), US (51), ZA (41), MA (25) dan tersangka penadah adalah ER (21) dan MU (21),” jelas Yudha.

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian peristiwa pengungkapan kasus tersebut. “Berawal dari terjadinya tindak pidana pencurian dengan Pemberatan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat CBS, warna Hitam Nopol : A-2605-IC pada hari Rabu (8/2/2023) sekira pukul 21.00 Wib di pinggir jalan tepatnya Kampung Seba, Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang,’ terang Yudha.

Adapun yang menjadi pelaku dalam perkara Pencurian dengan pemberatan tersebut adalah MG warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dan US warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dan yang menjadi korbannya adalah Siti Marpuah(24) warga Kampung Harundang RT 001/ RW 001, Desa Harundang, Kecamatan Cikeusal, Kabupten Serang.

“Adapun cara yang dilakukan oleh MG dan US dalam melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian kendaraan bermotor hasil curian tersebut dijual kepada ER sebesar Rp 3 juta kemudian ER menjual kembali kendaraan bermotor hasil curian tersebut kepada DA (DPO) sebesar Rp 3,4 juta kemudian setelah itu DA (DPO) menjual kembali kendaraan bermotor hasil curian tersebut kepada MU sebesar Rp 5,7 juta

“ Akibat kejadian tersebut Siti Marpuah mengalami kerugian sebesar Rp. 18 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikeusal dan perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Serang untuk di tindak laniuti,” jelas Yudha.

Yudha mengatakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan. “Dari hasil pemeriksaan para tersangka didapatkan bahwa sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak 12 kali diantara wilayah Cikeusal, Pamarayan, dan Cikande,” terang Yudha.

Modus yang digunakan tersangka dengan menggunakan kunci T. “Tersangka merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian setelah berhasil para tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya,” jelas Yudha.

Dalam hal ini Yudha mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dari hasil penangkapan tersangka berhasil didapatkan beberapa barang bukti yaitu satu buah kunci letter T berikut dua mata kunci, satu lembar STNK R2 Honda Beat warna hitam Nopol : A-2605-IC, satu lembar surat keterangan leasing, dua buah kunci kontak asli, satu unit R2 Honda Beat warna Biru Doff yang digunakan tersangka,” ujar Yudha.

“Dan barang bukti hasil kejahatan tersebut, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 30 unit sepeda motor hasil kejahatan,” sambungnya.

Dari hasil penangkapan para tersangka masih terdapat DPO. “Untuk DPO dalam kasus ini yaitu Dani warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Angga warga Kecamatan Sobang Pandeglang,” tegas Yudha.

Yudha mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Serang. “Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terang Yudha.

Ia menghimbau kepada masyarakat jika merasa kehilangan sepeda motor dapat menghubungi Polres Serang. “Dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk menghubungi Satreskrim Polres Serang denganembawa bukti laporan polisi dan surat kendaraan,” tandasnya. (yas)

Tags: CuranmorPolres SerangSatreskrimSepeda Motor
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

AKun-Instagram
Ekonomi

Pedagang Motor Honda Bekas Keluhkan Tak Kunjung Laku, Netizen Tunggu Anjloknya Harga

Minggu, 3 September 2023 - 15:20
komentar-netizen
Ekonomi

PT Astra Honda Motor Klarifikasi Bercak di Body, Netizen Unggulkan Yamaha

Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:25
Kebakaran-Gancit
Nasional

75 Unit Sepeda Motor Hangus Akibat Kebakaran di Rumah Makan Gandaria

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 19:05
Pelaku-Curanmor-2
Nusantara

Polisi Ringkus Pelaku Curat di Kota Serang

Rabu, 26 Juli 2023 - 19:05
Kementerian ATR/BPN Evaluasi Kinerja PTSL, Redistribusi Tanah, dan 7 Layanan Prioritas
Megapolitan

33 Kali Berhasil Gasak Motor, Polres Metro Jakut Ringkus Sindikat Curanmor

Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:45
Pelaku-rudapaksa
Nusantara

Polisi Ciduk Mahasiswa Perkosa Balita di Serang

Jumat, 2 Juni 2023 - 16:05
Load More

Populer hari ini

Tak Menganggu Proses Pengungkapan, IPW: Irjen Teddy Minahasa Harus Diberhentikan Tak Hormat

Lapas Kelas I Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:05
Sukarelawan-GUS

Bersama Masyarakat, Ganjar untuk Semua Meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Tangerang

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:50
Sudaryanto-2

Kakanwil BPN Banten : Akan Ada Reward dan Punisment untuk Kantah Terkait Penyelesaian PTSL

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:35
ui

Tanam 2.500 Bakau di Bekasi, BEM Vokasi UI Kembali Gelar Gertakau

Selasa, 3 Oktober 2023 - 23:10
Al-Muktabar-6

Ini Pencapaian Positif Pemprov Banten yang Berbuah Apresiasi dan Penghargaan

Rabu, 4 Oktober 2023 - 14:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023 - Screenshot 2023 10 04 at 12.22.49 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 4 Oktober 2023 - 00:47
Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist