DPR Optimistis Polemik Pencairan JHT Bisa Temukan Solusi

JHT

Ilustrasi. Foto: Dok. Kemenkeu

INDOPOS.CO.ID – Permasalahan pro dan kontra pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun yakin ada solusinya. Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo melalui gawai, Minggu (13/2/2022).

Semua pihak, menurut Legislator PDI Perjuangan ini harus duduk bersama. Sebab, kebijakan pemerintah terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 bertujuan untuk mensejahterakan buruh.

“Permenaker ini kan turunan dari undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” terangnya.

Ia juga menyebut, kebijakan terkait pencairan JHT usia 56 diikuti beberapa kebijakan yang berpihak kepada buruh.
“Yang penting itu komunikasi, dialog untuk mencari jalan tengah dan solusi,” katanya.

“Sebab, selama pandemi (3 tahun) klaim JHT oleh para buruh yang ter-PHK mencapai Rp100 triliun,” imbuhnya.

Ia menyakinkan, dana JHT milik pekerja tidak akan hilang, apabila belum dicairkan. Namun, saat ini banyak narasi yang muncul bahwa negara tidak memiliki uang. BPJS Ketenagakerjaan tidak mampu membayar dan bila tidak dicairkan dana JHT akan hilang.

“Ini (isu-isu) harus diluruskan. Alangkah lebih baik dilakukan diskusi bagaimana mensejahterakan buruh, duduk bersama dengan memberikan opsi kepada buruh,” terangnya.

“Buruh yang ingin melanjutkan kepesertaan sampai usia 56 tahun silahkan. Buruh yang ingin mencairkan JHT, karena tidak ada lagi dana ya silahkan,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version