Rabu, 18 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kenaikan Harga Minyak Goreng, Pengamat: Pemerintah Gagal Jalankan Amanat UU Pangan

by arm
Jumat, 18 Maret 2022 - 11:14
in Ekonomi
minyak goreng

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melakukan inspeksi mendadak minyak goreng di pusat perbelanjaan, belum lama ini. Foto: Dokumentasi Kemendag

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Analis Kebijakan Publik Jihansyah Siregar menilai mahalnya harga minyak goreng saat ini ambyar. Sebab, kenaikan harga tersebut terjadi saat Menteri Perdagangan tengah melakukan stabilisasi harga minyak goreng.

“Ambyar! Kaget juga kenaikan harga minyak goreng. Padahal sebelumnya Mendag berusaha menertibkan harga eceran tertinggi (HET),” kata Jihansyah Siregar secara daring, Kamis (18/3/2022).

BacaJuga

Pasok Air Baku di IKN, Abipraya Kejar Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi

Luar Biasa! BRI Jadi Perusahaan Publik Terbesar di Indonesia oleh Forbes Global 2000

Saat itu, dikatakan dia, Mendag tengah berperang melawan produsen. Sampai barang langka dipasaran.

“Suasananya, harga akan naik HET diperkuat,” terangnya.

“Tapi tiba-tiba semua ambyar. Pemerintah ingin stabilisasi harga tapi harga naik,” imbuhnya.

Ia menyebut, mekanisme tersebut menunjukkan ketidakseriusan pemerintah mengurus kebutuhan pokok rakyat. Seharusnya, pemerintah bisa mengendalikan harga di dalam negeri.

“Kita tahu harga CPO tinggi, tapi dengan ketersediaan di dalam negeri pemerintah bisa mengendalikan harga,” katanya.

Ia menilai, kebijakan HET tidak akan efektif, apabila tidak ada instrumen lain. Apalagi di tiap daerah terdapat operasi pasar masif dilakukan kepala daerah.

“Apakah itu memadai? Itu harus dievaluasi, karena amanat undang-undang (UU) Pangan itu tugas pemerintah daerah dan pusat dalam pengendalian jumlah, mutu dan keterjangkauan masyarakat,” terangnya.

“Ini pemerintah gagal menjalankan UU, abai menjalankan konstitusi terutama pada hajat hidup orang banyak,” imbuhnya. (nas)

Tags: jihansyah siregarKemendagMinyak Gorengmuhammad lutfiuu pangan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

minyak
Nasional

Terkendala Kendaraan Pengangkut, Minyak Goreng Curah Belum Terdistribusi

Selasa, 17 Mei 2022 - 15:12
bea cukai
Nasional

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor 81 Ribu Liter Minyak Goreng

Jumat, 13 Mei 2022 - 13:41
minyak goreng
Headline

Polda Jatim Sita 122 Ton Minyak Goreng Kemasan

Jumat, 13 Mei 2022 - 10:53
minyak goreng
Nasional

Kapolri: Awasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng

Kamis, 12 Mei 2022 - 14:20
minyak goreng
Ekonomi

Pemerintah Terus Berupaya Stabilkan Harga Minyak Goreng

Selasa, 10 Mei 2022 - 13:29
banten
Nusantara

Sekda Banten Temukan Penyimpangan Distribusi Migor Curah oleh PT Memorintania

Jumat, 29 April 2022 - 18:50
Load More

Populer hari ini

Moch Trenggono

Mantan Kadis PUPR yang Dicopot WH Diisukan Jadi Kandidat Kuat Pj Sekda Banten

Rabu, 18 Mei 2022 - 09:35
minyak goreng

Kenaikan Harga Minyak Goreng, Pengamat: Pemerintah Gagal Jalankan Amanat UU Pangan

Jumat, 18 Maret 2022 - 11:14
ilustrasi demo

Aksi Keprihatinan Petani Sawit, Apkasindo Sampaikan Lima Pesan ke Pemerintah

Selasa, 17 Mei 2022 - 01:31
Timnas Indonesia-U23

Indonesia Dihadapkan Lawan Berat pada Seminal SEA Games, Ini Kata Ketum PSSI

Senin, 16 Mei 2022 - 08:20
Rudi Haryanto

Kapolda Banten Pimpin Sertijab Kapolresta Tangerang

Selasa, 17 Mei 2022 - 13:20

E-Paper

Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
koran indopos co
koran indoposco

Koran Indoposco 10 Mei 2022

by aro
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist