INDOPOS.CO.ID – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melakukan uji coba pertama untuk sarana dan prasarana Kereta Api Cepat. Pengujian ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan pengoperasian Kereta Api Cepat rute Jakarta – Bandung.
General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan, pengujian dilakukan oleh Balai Pengujian Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan didampingi oleh KCIC serta kontraktor pembangunan proyek KA Cepat. Pengujian prasarana KA Cepat telah dimulai sejak 12 Juni 2023 dan terus berlangsung hingga saat ini di berbagai area operasional KA Cepat relasi Jakarta-Bandung.
“Sebagai layanan Kereta Api Cepat pertama di Asia Tenggara, KCIC bersama Kementerian Perhubungan melakukan pengujian dengan penuh ketelitian. Seluruh aspek diperiksa satu per satu secara bertahap untuk memastikan Kereta Api Cepat dapat beroperasi dengan aman dan nyaman,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (26/7/2023).
Menurutnya, Untuk mendapatkan izin operasi prasarana Kereta Api Cepat, diperlukan sertifikat uji pertama melalui berbagai tahapan pengujian. Tahap-tahap tersebut mencakup pengujian dokumen rancang bangun, pengujian fisik rancang bangun, dan akhirnya uji fungsi.
“Pengujian dokumen rancang bangun adalah proses untuk memeriksa kesesuaian dokumen proyek dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pengujian fisik rancang bangun melibatkan pengecekan kondisi lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen proyek dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 7.
“Tahap terakhir adalah uji fungsi, di mana prasarana KA Cepat diuji dalam berbagai parameter yang telah ditentukan untuk memastikan fungsionalitasnya.
Pengujian prasarana KA Cepat terdiri dari dua aspek, yaitu pengujian jalan dan bangunan, serta pengujian fasilitas operasi,” jelasnya.
Pengujian jalan dan bangunan mencakup pemeriksaan jalur KA Cepat di emplasemen dan petak jalur, termasuk jembatan dan terowongan. Objek yang diuji meliputi rel, wesel, bantalan rel, penambat, dan lainnya. Sementara itu, pengujian fasilitas operasi mencakup persinyalan, telekomunikasi, dan kelistrikan. (fer)