BP2MI Ungkap Asal Usul Lahirnya Aturan Pembebasan Biaya Penempatan PMI

pmip

Momen pemberangkatan pekerja migran Indonesia melalui skme G to G ke Korea Selatan di Jakarta. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

INDOPOS.CO.ID – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengemukakan, asal usul munculnya Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI. Salah satunya melindungi dari praktik ijon dan rentenir.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, peraturan tersebut membebaskan semua biaya yang selama ini dibebankan pekerja migran Indonesia. Mulai bayar paspor, visa, tes kesehatan, jaminan kesehatan hingga tiket pemberangkatan menuju negara penempatan.

“Rata-rata biaya yang harus mereka keluarkan itu adalah Rp15 – Rp25 juta biayanya. Belum lagi kalau mereka berangkat ke Amerika dan Eropa bisa Rp50 juta,” kata Benny di Jakarta usai rapat kerja nasional Komunitas Relawan PMI dan Perkumpulan Wirausaha PMI di Jakarta dikutip, Senin (18/12/2023).

Sebagian besar PMI tidak punya sebanyak itu. Sehingga terpaksa harus menggadaikan harta benda mereka, dari sertipikat tanah, kendaraan hingga meminjam ke rentenir. Tentu risikonya bunga pinjamannya sangat tinggi.

“Jadi banyak PMI terjerat utang, akhirnya apa? bertahun-tahun bekerja di luar negeri itu tidak pernah meningkatkan kesejahteraan mereka,” sesal Benny.

Mereka harus bekerja puluhan tahun untuk membayar utang tersebut. Padahal keinginan banyak pihak, PMI cukup bekerja selama dua kali kontra, kemudian bisa kembali ke Tanah Air untuk membuka usaha.

“Ini (PMI) ada yang bertahun-tahun, mereka tetap bekerja di luar negeri belum mampu mengumpulkan uang yang cukup,” tutur Benny.

Sejarah terbentuknya peraturan BP2MI tersebut adalah amanat dari pasal 30 ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, yaitu “Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan”.

Adapun 10 posisi pekerjaan yang diprioritaskan peraturan pembebasan biaya tersebut, yaitu pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia (lansia), juru masak, sopir pribadi, perawat taman, pengurus anak, petugas kebersihan, petugas ladang dan perkebunan, serta awak kapal perikanan migran.(dan)

Exit mobile version