INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Indonesia menyambut baik peraturan ketenagakerjaan baru yang tengah disiapkan Pemerintah Jepang bagi pekerja asing di sana. Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan, Sabtu (4/5/2024).
Ia berharap, peraturan baru tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih dan meningkatkan kesejahteraan pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang. “Kami menyambut baik aturan baru yang diperuntukan bagi pekerja asing di Jepang,” katanya.
Menurut Ida, Pemerintah Jepang memastikan bahwa pekerja migran Indonesia yang saat ini sudah bekerja di Jepang akan tetap dapat melanjutkan bekerja di Jepang.
“Pemerintah Jepang menyatakan bahwa aturan bagi pekerja asing ini perubahannya tidak terlalu signifikan. Sehingga pekerja migran kita yang sudah bekerja di Jepang tetap bisa bekerja di sana,” jelasnya.
Sebagai informasi, hubungan diplomatik dan kerja sama antara Indonesia dan Jepang telah terjalin selama lebih dari 65 tahun. Di bidang ketenagakerjaan, kerja sama antara Indonesia dan Jepang terwujud di antaranya dalam bentuk program pemagangan melalui skema Technical Intern Train Program (TITP). Skema ini telah berjalan sejak 1993 lalu.
Di bidang penempatan tenaga kerja, kerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2008 lalu. Selain itu, Indonesia dan Jepang juga memiliki jalinan kerja sama penempatan tenaga kerja dalam program Specified Skill Workers (SSW). (nas)