INDOPOS.CO.ID – Batubara sebagai komoditas utama penggerak ekonomi bangsa Indonesia telah mencatat realisasi melebihi target produksi batu bara nasional hingga awal Desember 2023. Data yang dihimpun oleh Minerba One Map Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 4 Desember 2023, produksi batubara Indonesia telah mencapai 701,14 juta ton melebihi target nasional sebesar 694 juta ton.
Tak hanya sekedar melakukan kegiatan penggalian lahan tambang mineral dan batubara, good mining practice atau praktik baik pertambangan yang memenuhi ketentuan-ketentuan, kriteria, kaidah, dan norma-norma yang tepat dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif yang timbul dari aktivitas pertambangan.
PT. Bumi Resources Tbk. (BUMI) sebagai produsen batubara terbesar di Indonesia, bersama unit usahanya PT. Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT. Arutmin Indonesia (Arutmin) memiliki komitmen untuk senantiasa meningkatkan kinerja Environmental, Social, dan Governance (ESG) atau tata kelola sosial lingkungan, termasuk secara aktif menerapkan good mining practice.
Aspek keselamatan pertambangan memiliki target yang meliputi zero fatality and lost time injury, yaitu mencegah kecelakaan yang berakibat kematian dan hilangnya waktu kerja; zero injury, yaitu meminimalkan kejadian berakibat cedera pada pekerja; dan zero accident, yaitu mengendalikan segala bentuk bahaya dan risiko yang berpotensi terjadinya kecelakaan. Untuk menciptakan lingkungan kerja yang selamat, sehat dan produktif secara bersama-sama, Tambang Asamasam menerapkan Go to Proactive Safety (ASM-GPS). ASM-GPS mempunyai beberapa program menarik seperti HSE Social Experiment, HSE Nebeng, HSE Layar Tancap Keliling, dan HSE Ngufi.
Good mining practice dalam aspek perlindungan lingkungan diatur dalam sebuah sistem manajemen lingkungan yang mengacu pada Sistem Manajemen K3L di PT AI Tambang Asamasam dengan mengadopsi SML Corporate PT Arutmin Indonesia. Sertifikasi ISO 14001: 2015 yang berlaku dari tanggal 23 September 2022 sampai 11 September 2025.
Beberapa kegiatan yang dilakukan Arutmin adalah penataan lahan, penebaran tanah pucuk, pengendalian erosi dan sedimentasi, mendirikan fasilitas pembibitan, melakukan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) pada area bengkel dengan pemasangan Sparing (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan).
Salah satu cerita menarik mengenai perlindungan lingkungan yang dilakukan Arutmin adalah reklamasi lahan bekas tambang terbuka (open pit) Ata Selatan (Ata Sela), salah satu lokasi pertambangan Blok Serongga, Batulicin. Pada 2014 lahan tambang selesai beroperasi dan lubang tambang diubah menjadi void atau danau pascatambang. Reklamasi dilakukan sejak 2009 pada lahan seluas 295 hektare (ha) atau setara dengan penamanan 250 ribu pohon.
Sementara itu, arboretum dibangun seluas 3,5 ha, memiliki 44 jenis koleksi tanaman lokal, termasuk beberapa jenis tanaman langka serta berbagai jenis tanaman anggrek. Sementara danau pascatambang Ata Sela seluas 76,2 ha berkedalaman maksimal 100 meter. Cadangan air yang dimiliki mencapai 20 juta meter kubik. Danau pascatambang tersebut juga menjadi tempat budidaya nila dengan sistem keramba jaring apung yang dikelola oleh satu kelompok pembudidaya beranggotakan 14 orang.
Operasi tambang bisa berjalan lancar jika masyarakat dapat menerima manfaat yang besar. Keberhasilan diukur dari penerimaan dan penghargaan masyarakat terhadap usaha-usaha yang dilakukan untuk menerapkan good mining practice di mana pertambangan adalah prasyarat untuk diterima masyarakat sehingga keberlanjutan bisnis perusahaan terjaga.
Presiden Direktur PT Bumi Resources Tbk., Adika Nuraga Bakrie mengatakan, komitmen BUMI bersama unit usaha selalu mendukung program Pemerintah dalam menyukseskan kegiatan Sustainable Development Programs (SDG’s) atau tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Komitmen yang dilakukan Perseroan bukan hanya sekadar program, namun telah menjadi Core Competence bisnis Perseroan yang telah tertanam dalam BUMI dan unit bisnisnya sehingga mampu melakukan praktik-praktik terbaik, berkontribusi dalam menciptakan kemandirian di masyarakat yang tentunya berkontribusi langsung terhadap perwujudan SDGs dan aspek-aspek dari ESG sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kami yakin dapat memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan dan masyarakat sekitar,” kata dia, dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024). (ibs)