INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengkritik, penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan pengaturan impor dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024.
Pasalnya, Peraturan Teknis (Pertek) terkait dua Permen tersebut banyak dikeluhkan para pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo).
“Banyak keluhan, praktiknya berlarut-larut sampai bulanan baru bisa terbit. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum untuk para pelaku usaha,” kata Darmadi dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Padahal, jika pemerintah melihat yang sudah dilakukan para pengusaha khususnya yang tergabung di Perprindo, harusnya pemerintah peka terkait keluhan yang dialami mereka.
“Kontribusi mereka signifikan, harusnya pemerintah jangan mempersulit mereka yang sudah berinvestasi,” ucap Darmadi.
Ironisnya, kebijakan yang bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri tersebut justru bisa berdampak pada produk impor yang masih dibutuhkan pasar Indonesia.
“Kurangnya pasokan akan menyebabkan kenaikan harga barang dan membebani masyarakat, karena penerapan di lapangan yang carut marut,” kritiknya.
Ia berharap, pemerintah dapat bijak memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan menerbitkan Pertek sesuai peraturan.
“Jangan menjadikan peraturan ini, sebagai alat justifikasi untuk menutup semua proses impor,” harapnya. (dan)