Pemerintah Diharap Terima Usulan Soal Tambahan Nominal Bebas Pajak Barang PMI

Kepala-BP2MI

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memberikan keterangannya soal usulan tambahan nominal pembebasan bea masuk barang milik PMI. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menginginkan, pemerintah menambah nominal pembebasan bea masuk atau bebas pajak pertambahan nilai untuk barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI). Surat usulannya telah disampaikan ke pihak Istana.

Nominal bebas pajak barang PMI saat ini senilai $1.500 USD. Berbeda cukup jauh dengan negara tetangga, padahal Indonesia merupakan negara terbesar di Asia Tenggara.

“Mudah-mudahan, usulan BP2MI kepada bapak Presiden bisa dikabulkan. Sudah kirim suratnya, minggu lalu,” kata Benny di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Usulan tersebut juga telah disampaikan, saat mengikuti rapat terbatas membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada 16 April 2024.

“Saya sampaikan di dalam ratas di hadapan Menko Perekonomian,” ujar Benny.

Ia sangat mengapresiasi, nominal pembebasan bea masuk yang diterapkan negara tetangga. Mengingat kontribusi pekeja migran terjadap negaranya dianggap cukup besar.

“Filipina ini negara kecil, jauh dibandingkan Indonesia sebagai negara besar. Nah, Filipin itu bisa menghornati pekerja migran sebagai penyumbang devisa terbesar kepada negaranya,” tutur Benny.

Bahkan nominalnya hampir dua kali lipat dari Indonesia. “Itu dengan memberikan relaksasi pajak $2.800 USD, masa sih kita sebagai negara besar hanya $1.500 USD,” singgungnya. (dan)

Exit mobile version