Sabtu, 2 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

BKN Tegas, ASN yang Tolak Pindah ke IKN akan Dikenai Sanksi Displin

by aro
Kamis, 3 Maret 2022 - 20:31
in Headline
ikn

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama. Foto: Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kalimantan Timur (Kaltim) akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2024.

Namun, ada sejumlah informasi atau wacana yang berkembang di tengah masyaraka bahwa ada sekelompok ASN yang menolak rencana perpindahan itu.

BacaJuga

Tjahjo Kumolo Alami Komplikasi, 13 Hari Dirawat di 3 Rumah Sakit

Jenazah Tjahjo Kumolo Dibawa ke TMP Kalibata, Peti Dibalut Bendera Merah Putih

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama kepada indopos.co.id, Kamis (3/3/2022) menegaskan bahwa ASN wajib menaati perintah negara untuk ditempatkan di mana saja di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, karena ASN telah diambil sumpah.

Satya menjelaskan, terkait kedisiplinan ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam Pasal 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 khususnya huruf c, d, e dan utamanya h, telah diatur mengenai apa yang harus dilakukan ASN. Di sana ditegaskan, ASN wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Satya.

Satya menegaskan PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin.

“Hukuman dispilin itu diatur pada Pasal 8 antara lain hukuman disiplin ringan, disiplin sedang hingga hukuman displin berat,” katanya.

Satya mengatanan kalau dilihat dari sudut pandang kedisiplinan, jika seorang PNS diperintahkan untuk pindah, maka yang bersangkutan harus melaksanakan perintah.

Sementara Pemerintah RI akan membangun IKN sedemikian rupa sehingga ASN dan aparat negara lainnya dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban dengan sebaik-baiknya.

Satya menjelaskan, kerangka pemindahan kementerian atau lembaga (K/L) dan ASN ke IKN ada tiga yakni tetapkan skrenario unit organisasi oleh K/L, tetapkan skenario ASN oleh K/L dan tetapkan skenario keluarga oleh ASN.

Selain itu, kata Satya, kriteria ASN yang akan pindah dilakukan oleh unit kepegawaian atau SDM dari K/L.

“Total ASN yang akan dipindahkan ke IKN mulai 2024-2045 dalam perencanaan mencapai 100.023 ASN yang terdiri dari pejabat negara sebanyak 956 orang, jabatan pimpinan tinggi sebanyak 3.264 orang, dan jabatan fungsional sebanyak 95.803 orang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Satya mengatakan, untuk ASN yang pindah akan mendapatkan fasilitas rumah dinas di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan berlaku dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN. (dam)

Tags: BKNibu kota baruIKNIKN Barukalimantannusantara
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

singkawang
Nusantara

Singkawang Jajaki Friendship City dengan Sibu, Malaysia

Senin, 27 Juni 2022 - 23:23
banten
Ekonomi

Para Investor Hong Kong Lirik IKN Nusantara

Senin, 27 Juni 2022 - 06:06
ikn
Nasional

Komisi II DPR RI: Perpindahan IKN Bentuk Pemerataan Pembangunan Indonesia

Rabu, 22 Juni 2022 - 09:02
rempah
Nasional

Rempah Penghubung Terciptanya Peradaban Budaya di Nusantara

Senin, 20 Juni 2022 - 22:53
ikn
Nasional

Gelar BakKes di Titik 0 IKN, Kapolri Gelorakan Visi Indonesia Emas 2045

Jumat, 17 Juni 2022 - 13:52
Kejar Target Proyek IKN, Jokowi Minta Jajarannya Lakukan Ini
Headline

Kejar Target Proyek IKN, Jokowi Minta Jajarannya Lakukan Ini

Sabtu, 4 Juni 2022 - 05:31
Load More

Populer hari ini

tjhajo

Soni Sumarsono: Tjahjo Kumolo Satu Satunya Menteri Tak Punya Nomor Rekening

Jumat, 1 Juli 2022 - 20:55
ikn

BKN Tegas, ASN yang Tolak Pindah ke IKN akan Dikenai Sanksi Displin

Kamis, 3 Maret 2022 - 20:31
Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara

Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Kadis PUPR

Kamis, 30 Juni 2022 - 12:50
Anggota TNI

Jelang Purna Tugas Panglima TNI, Pengamat: Jokowi Nilai dari Kinerja

Kamis, 30 Juni 2022 - 11:50
dea

Dea Aktif Sebar Konten Porno di OnlyFans sejak 2019 demi Cuan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:14

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
Koran Indoposco 27 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 27 at 12.12.04 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 27 Juni 2022

by gimbal
Senin, 27 Juni 2022 - 00:15
Koran Indoposco 23 Juni 2022 - INDOPOSCO CETAK 230622 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 23 Juni 2022 - 01:08
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist