Jumat, 29 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

BKN Tegas, ASN yang Tolak Pindah ke IKN akan Dikenai Sanksi Displin

Redaktur Juni Armanto
Kamis, 3 Maret 2022 - 20:31
di kanal Headline
ikn

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama. Foto: Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kalimantan Timur (Kaltim) akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2024.

Namun, ada sejumlah informasi atau wacana yang berkembang di tengah masyaraka bahwa ada sekelompok ASN yang menolak rencana perpindahan itu.

BacaJuga

Indonesia vs Uzbekistan, Indra Sjafri Siapkan Taktik Khusus

Binus Marmer

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama kepada indopos.co.id, Kamis (3/3/2022) menegaskan bahwa ASN wajib menaati perintah negara untuk ditempatkan di mana saja di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, karena ASN telah diambil sumpah.

Satya menjelaskan, terkait kedisiplinan ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam Pasal 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 khususnya huruf c, d, e dan utamanya h, telah diatur mengenai apa yang harus dilakukan ASN. Di sana ditegaskan, ASN wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Satya.

Satya menegaskan PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin.

“Hukuman dispilin itu diatur pada Pasal 8 antara lain hukuman disiplin ringan, disiplin sedang hingga hukuman displin berat,” katanya.

Satya mengatanan kalau dilihat dari sudut pandang kedisiplinan, jika seorang PNS diperintahkan untuk pindah, maka yang bersangkutan harus melaksanakan perintah.

Sementara Pemerintah RI akan membangun IKN sedemikian rupa sehingga ASN dan aparat negara lainnya dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban dengan sebaik-baiknya.

Satya menjelaskan, kerangka pemindahan kementerian atau lembaga (K/L) dan ASN ke IKN ada tiga yakni tetapkan skrenario unit organisasi oleh K/L, tetapkan skenario ASN oleh K/L dan tetapkan skenario keluarga oleh ASN.

Selain itu, kata Satya, kriteria ASN yang akan pindah dilakukan oleh unit kepegawaian atau SDM dari K/L.

“Total ASN yang akan dipindahkan ke IKN mulai 2024-2045 dalam perencanaan mencapai 100.023 ASN yang terdiri dari pejabat negara sebanyak 956 orang, jabatan pimpinan tinggi sebanyak 3.264 orang, dan jabatan fungsional sebanyak 95.803 orang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Satya mengatakan, untuk ASN yang pindah akan mendapatkan fasilitas rumah dinas di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan berlaku dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN. (dam)

Tags: BKNibu kota baruIKNIKN Barukalimantannusantara
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

perta
Ekonomi

Dukung IKN, Tiga Pilar TJSL Pertamina Dongkrak Kualitas 3.900 SDM

Senin, 25 September 2023 - 23:58
pertamina
Ekonomi

Pertamina Sustainable Energy Center di IKN Diharapkan Berperan Seperti ‘Lemhannas’ Bidang EBT

Senin, 25 September 2023 - 16:16
Rumah-Tapak-Jabatan-Menteri
Nasional

Presiden Harapkan Pembangunan Rumah Dinas Menteri di IKN Berjalan Sesuai Rencana

Sabtu, 23 September 2023 - 12:50
KH.-Ahmad-Jaelani
Megapolitan

Tokoh Betawi Soroti Dua Hal dalam Perubahan UU 29/2007

Jumat, 22 September 2023 - 23:55
nota-kesepahaman-Pertamina
Ekonomi

Dukung NZE, Kembangkan Pertamina Sustainable Energy Center di IKN

Jumat, 22 September 2023 - 23:20
iknn
Megapolitan

Ibukota ke IKN, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD Harap Penyelesaian Kemacetan dan Banjir Tuntas

Kamis, 21 September 2023 - 22:55
Load More

Populer hari ini

Hak Jawab Ardian Leonardo soal Pemberitaan Lokalisasi Prostitusi

Hak Jawab Ardian Leonardo soal Pemberitaan Lokalisasi Prostitusi

Kamis, 28 September 2023 - 08:56
Kinerja Bank Banten Melorot, Dirut Dituding Asyik Liburan ke London

Kinerja Bank Banten Melorot, Dirut Dituding Asyik Liburan ke London

Rabu, 27 September 2023 - 19:38
Biosaka-Jilid-II

Petani Semakin Antusias dan Diuntungkan, Kementan Bakal Rilis Biosaka Jilid II ?

Selasa, 26 September 2023 - 17:45
amin

Pasangan AMIN Jadi Saksi Nikah Pernikahan Putri Habib Rizieq

Rabu, 27 September 2023 - 23:39
Bunga-bunga Bermekaran dalam Narasi Simbolik

Bunga-bunga Bermekaran dalam Narasi Simbolik

Jumat, 22 September 2023 - 12:57

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist