Kasus ASABRI, Terdakwa Teddy Tjokro Didakwa Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun

tjokro candra

Terdakwa Teddy Tjokro. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT. ASABRI (Persero) dengan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli, terdakwa Teddy Tjokrosapoetro didakwa melakukan transaksi dengan reksadana milik PT. ASABRI (Persero) untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan PT. ASABRI (Persero) sepanjang tahun 2012-2019, sehingga merugikan negara sebear Rp22,7 triliun atau lengkapnya Rp22.788.566.482.083,00 (dua puluh dua triliun tujuh ratus delapun puluh delapan miliar lima ratus enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah).

Dalam dakwaan, terdakwa Teddy Tjokro bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokro mengatur dan melakukan penjatahan (fixed allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi yang selanjutnya akun nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT. ASABRI (Persero) untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan PT. ASABRI (Persero) sepanjang tahun 2012-2019, sehingga merugikan negara.

Kemudian dalam kasus TPPU, bahwa keuntungan yang diduga berasal dari Tipikor tersebut oleh terdakwa Teddy Tjokro bersama-sama terdakwa Benny Tjokro digunakan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham selanjutnya ditampung pada rekening penampungan Bank CCB atas nama Nabila Rianti dan keuntungan lainnya yang diperoleh terdakwa Teddy Tjokro baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariana hasil pengurusan dan pengelolaan melalui PT. Rimo International Lestari Tbk, PT. Sinergi Megah Internusa Tbk, dan PT. Bliss Property Indonesia Tbk maupun dana mask ke rekening pribadi terdakwa Teddy Tjokro di Bank BCA Cabang Sudirman.

Kerugian dalam reksa dana pada Manager Investasi PT. Asia Raya Kapital dan PT. Maybak Asset Management yang pengelolaannya dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro yang memiliki portofolio saham Rimo, Nusa dan Posa yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa Teddy Tjokrpsapoetro bersama dengan Benny Tjokrosaputro dan afiliasinya dengan total perolehan saham Rimo, Nusa dan Posa seluruhnya sebesar Rp594.073.705.505,00 (lima ratus sembilan puluh empat miliar tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu lima ratus lima rupiah).

JPU menegaskan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro telah terbukti melakukan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 3 jo. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta dakwaan kedua Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 4 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, saat persidangan, penasihat hukum terdakwa Teddy Tjokro menyatakan tidak akan menyerahkan eksepsi di persidangan selanjutnya.

Ditemui setelah persidangan, Genesius Anugerah, selaku penasihat hukum terdakwa Teddy Tjokro menyampaikan secara singkat, bahwa pihaknya akan membuktikan fakta hukum dalam persidangan pembuktian.

“Nanti akan kami buktikan saat persidangan bukti saksi dan surat,” kata Genesius.

Persidangan selanjutnya akan digelar pada hari Rabu 23 Maret 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. (dam)

Exit mobile version