INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Bety Halim terdakwa dalam kasus korupsi ASABRI. Jaksa percaya bahwa terdakwa Bety Halim terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (23/3/2023).
Ketut menegaskan, jaksa menuntut agar terdakwa Betty Halim dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 431.371.716.924,93. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita harta benda terdakwa dan menjualnya lelang untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut.
“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” paparnya.
Dalam kasus ini ada 2 terdakwa lainnya yaitu Edward Soeryadjaya dan Rennier Abdul Rahman Latief. Edward telah divonis 2 tahun 9 bulan penjara terkait kasus ASABRI. Sementara Rennier divonis 1 tahun penjara terkait kasus ASABRI. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pleidoi pada Selasa (4/4/2023). (fer)