Revisi Permenaker 2/2022, SP: Polemik Pencairan JHT Sudah Selesai

jht

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah serikat pekerja (SP).

“Kami apresiasi keputusan Menteri Ketenagakerjaan Menaker Ida Fauziyah melakukan revisi Permenaker 2/2022,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea melalui gawai, Kamis (17/3/2022).

Ia menilai revisi tersebut sangat membantu pekerja. Apalagi di dalamnya ada sejumlah penyederhanaan ketentuan baru seperti syarat dan proses klaim manfaat JHT.

“Ini langkah positif. Dan kami telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah,” katanya.

Ia berharap, pemerintah segera menerbitkan Permenaker yang baru yang mengembalikan Permenaker 19 Tahun 2015.

“Kami akan segera melakukan sosialisasi kepada para pekerja,” ucapnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan terima kasih kepada Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh. Dengan revisi tersebut, ia pun menganggap persoalan Permenaker 2/2022 telah selesai.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih menunjukkan bahwa Menteri Tenaga Kerja tidak anti-kritik dan tidak anti untuk mendengarkan aspirasi,” ujarnya.

“Ibu Menteri, kami ucapkan atas nama buruh, terima kasih,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version