KASN Sarankan Kepala Daerah Libatkan Sekda dalam Selter JPT Pratama

Rudiarto Sumarwono

Rudiarto Sumarwono, Komisioner KASN Pokja bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi

INDOPOS.CO.ID – Ketidakharmonisan hubungan antara kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) kerap melahirkan keputusan yang kontroversial.

Seperti halnya dalam proses Seleksi Terbuka (Selter) JPT Pratama dan Rotasi terbatas JPT Pratama yang tidak melibatkan Sekda sebagai PyB, sehingga rawan terjadi gugatan dan berpotensi terjadi maladminstrasi.

Komisioner Pokja Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudiarto Sumarwono mengatakan, meski tidak ada keharusan seorang Sekda menjadi ketua Selter.

Namun, sebaiknya dalam pelaksanaan selter Sekda sebagai PyB (Pejabat yang Berwenang) dilibatkan menjadi panitia seleksi (Pansel).

“Sebagai PyB Sekda mengetahui dengan baik kualifikasi, kompetensi, kinerja dari para PNS se Provinsi, Kabupaten dan Kota-nya,” ujar Rudiarto kepada indopos.co.id, Minggu (27/3/2022).

Menurutnya, Sekda juga mengetahui bagaimana kebutuhan kebutuhan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait figur dan kualitas calon calon pimpinan OPD. ”Sekda itu kan ketua TAPD (Tim Angaran Pemerintah Daerah), bagaimana mungkin Sekda tidak diibatkan dalam Selter JPT Pratama,” cetusnya.

Namun demikian, kata Rudiarto, dalam Undang undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 pada Pasal 103 ayat C berbunyi, bahwa Pansel terdiri dari unsur internal dan eksternal.

“Dalam peraturan memang tidak tertulis bahwa unsur internal harus Sekda. Namun, akan lebih baik dan bijaksana apabila PPK melibatkan Sekda dalam ke panselan meski pun sesuai peraturan perundang udangan tidak harus,” jelasnya.

”Artinya memang tidak ada peraturan yang dilanggar oleh PPK, jika tidak melibatkan Sekda dalam Selter,” sambungnya .

Rudiarto mengakui, banyak terjadi ketidakharmonisan antara PPK atau kepala daerah dengan Sekda sebagai PyB, dan ini terjadi di berbagai Pemda, baik pada level Pemprov, Pemkab dan Pemkot.

“Banyak terjadi ketidak harmonisan antara PPK dengan PyB dan ini terjadi di level Provinsi, Kabupaten dan Kota,” tukasnya. (yas)

Exit mobile version