Kemendikbudristek Klaim RUU Sisdiknas Disusun Terbuka dan Hati-hati

kemendikbud

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. (dok Kemendikbudristek)

INDOPOS.CO.ID – Semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, sejak awal terwadahi dalam revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Menurut dia, tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas. “Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas,” katanya.

Namun, lanjut dia, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU, sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

Ia menjelaskan, penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak terburu-buru. Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal.

Hal itu, menurut dia, berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan hingga pembahasan panitia antar-kementerian. ”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version