PB IDI: Muktamar Berwenang dalam Pemberhentian Tetap Anggota

IDI

Ilustrasi dokter. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan, pihaknya merupakan struktur kepemimpinan tertinggi organisasi profesi tersebut yang melaksanakan kebijakan strategis. Termasuk keputusan Muktamar IDI Ke-31.

“Sesuai dengan AD ART dan Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) “Muktamar mempunyai kekuasaan dan wewenang mengesahkan pemberhentian tetap anggota IDI,” kata Juru bicara PB IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar IDI Ke-31, Beni Satria dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Muktamar IDI merupakan kekuasaan tertinggi organisasi Ikatan Dokter Indonesia sebagai, forum pelaksanaan kedaulatan seluruh anggota Ikatan Dokter Indonesia.

“Muktamar adalah musyawarah nasional dokter Indonesia, yang diberi nama Muktamar Ikatan Dokter Indonesia yang diadakan sekali dalam 3 tahun,” ujar Beni.

Pada Mukhtamar XXXI di Banda Aceh yang diselenggarakan pada 21 – 25 Maret 2022 lalu, dihadiri oleh seluruh perwakilan IDI Wilayah, IDI Cabang , perhimpunan dan keseminatan serta kolegium. Salah satu putusan yang dihasilkan ialah pemberhentian dr. Terawan Agus Putranto (TAP).

“Muktamar IDI XXXI telah melahirkan beberapa rekomendasi. Di antaranya pemberhentian tetap dr, TAP sebagai Anggota IDI,” jelas Beni.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menghormati dan mematuhi hasil Keputusan Mukhtamar XXXI, serta akan melaksanakan sebaik- baiknya sesuai hasil ketetapan Mukhtamar Ikatan Dokter Indonesia Nomor 13/MIDIXXXI/03/2022 tentang Penegakkan Sanksi dengan mengacu pada ketentuan AD/ART dan ORTALA Ikatan Dokter Indonesia.

Keputusan Mukhtamar IDI XXI tersebut telah memutuskan dan menetapkan hasil pertemuan tersebut. “Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian tetap sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto, sebagai Anggota IDI,” cetus Beni. (dan)

Exit mobile version