Usai Pecat Terawan, Ketum IDI Minta Semua Pihak Terima Keputusan

terawan

Menteri Kesehatan periode 2019-2020 Terawan Agus Putranto (tengah) saat berkunjung ke Kantor Menko Polhukam Jakarta. Dokumentasi Pribadi

INDOPOS.CO.ID – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) buka suara keputusan pemberhentian Menteri Kesehatan (Menkes) periode 2019-2022 Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi profesi itu.

Kabar pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI mencuat dalam Muktamar XXXI di Banda Aceh pada, Jumat (25/3/2022).

Forum tersebut memutuskan mencabut keanggotaan Terawan secara permanen usai mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) PB IDI.

Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menyatakan, momentum muktamar IDI diharapkan mengembalikan profesi dokter IDI yang senantiasa bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat. Karenanya semua pihak dapat menerima keputusan yang ada.

“Mudah-mudahan dipahami semua pihak. Jadikanlah momentum muktamar ini terbaik untuk bangsa dan masyarakat,” kata Adib dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengatakan, PB IDI berkewajiban menjalani putusan muktamar selambatnya 28 hari kerja sejak putusan muktamar itu dibacakan.

“Terkait putusan dokter Terawan ini proses panjang sejak dari 2013 berdasarkan laporan MKEK,” tutur Beni.

Melalui surat kepada Ketua Umum PB IDI, MKEK menyebut sejumlah pelanggaran yang dilakukan Terawan. Salah satunya mempromosikan Vaksin Nusantara ke masyarakat luas meskipun penelitian vaksin itu belum selesai. (dan)

Exit mobile version