IDI Ungkap Kronologi Awal Pemberhentian Terawan. Ini Penjelasannya

terawan

Menteri Kesehatan periode 2019-2022 Terawan Agus Putranto. Foto: Muchlis/Biro Pers

INDOPOS.CO ID – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menuturkan, kronologi pemberhentian dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi profesi itu. Terdapat beberapa kode etik yang dilanggarnya, salah satunya metode Digital Subtraction Angiography (DSA).

Pemecatan itu dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Hal itu berdasar surat rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI menyatakan eks Mantan Menteri Kesehatan itu telah melanggar etik.

Terlapor telah melakukan tindakan terapi atau pengobatan terhadap stroke iskemik kronik yang dikenal sebagai brain washing (BW) atau BS, melalui metode diagnostik DSA setidaknya sejak Juli 2013.

“Metode tersebut pada saat itu, belum ada evidence based medicine (EBM)-nya,” kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Terlapor telah beraudiensi di kantor MKEK PB IDI (30 Agustus 2013). MKEK menyarankan terlapor menuliskan dasar-dasar tindakan medis tersebut di dalam majalah ilmiah atau buletin resmi di RSPAD.

Ia mengemukakan, terlapor menyanggupi untuk menuliskannya dalam majalah neurologi, dalam waktu

tiga bulan mulai saat 30 Agustus 2013, namun sampai saat ini tidak ada laporan ke MKEK.

Tim MKEK menerima laporan dugaan pelanggaran etik dari Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (PP Perdossi) pada tahun 2016, ditemukan pula keberatan dari PP Perdossi salah satunya terkait mengiklankan diri berlebihan.

“Laporan biaya besar tindakan (BW) yang belum ada EBM-nya, dan pengiklanan besar-besaran tersebut membuat keresahan di kalangan anggota Perdossi maupun pasien-pasien neurologi,” beber Beni.

PB IDI menyebut pemberhentian Terawan akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja sejak keputusan pemberhentian tersebut. (dan)

Exit mobile version