Arief Rosyid Palsukan Tanda Tangan JK, DMI Belum Tempuh Jalur Hukum

DMI

Tangkapan layar video Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (Sekjen DMI), Imam Addaruqutri memberikan keterangan soal pemecetan Arief Rosyid dari DMI. (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (Sekjen DMI), Imam Addaruqutri mengemukakan, pihaknya belum berencana membawa kasus diduga pemalsuan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) ke jalur hukum.

Ketua Departemen Ekonomi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Arief Rosyid diketahui telah dipecat dari kepengurusannya tersebut. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat (PP) DMI Nomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022.

Pemecatan Arief Rosyid dilakukan pada rapat pleno digelar Jumat (1/4/2022). Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla, Wakil Ketua Umum Syafruddin, KH Masdar F Masudi, dan Sekjen Imam Addaruqutni.

“Sejuah ini belum ada pemikiran ke sana (proses hukum),” kata Imam Addaruqutri dalam keterangan video diterima, Senin (4/4/2022).

Arief Rosyid memalsukan tanda tangan Ketum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni dalam sebuah surat terkait agenda Undangan Kickoff Festival Ramadan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Ia mengatakan, tindakan Arief diketahui oleh jajaran pengurus DMI lantaran dokumen yang dibawanya tidak sesuai dengan program organisasinya. Terlebih dalam event tersebut, DMI tidak ikut terlibat.

“Iyah, memang ada berkasnya yang masuk dari teman-teman di sekretariat bahwa tidak sesuai dengan program yang sedang berjalan,” terang Imam.

“Tidak sesuai dengan dokumen di DMI. Misalnya, surat kopnya, tanda tangan ketua umum, juga stampel,” tambahnya.

Arief Rosyid diberhentikan tetap dari kepengurusan dan keanggotaan Dewan Masjid Indonesia sejak tanggal 2 April 2022. (dan)

Exit mobile version