Tak Terima Ditegur Sebelum Salat, Tiga Bersaudara Keroyok Imam Masjid

Pelaku Pengeroyokan

Tiga pelaku pngeroyok imam sholat,karena salah satu pelaku tak terima ditegur agar meluruskan shaf sholat

INDOPOS.CO.ID – Polres Serang, Banten berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiga pelaku adalah, MM (45), RY (58) dan SP (49). Para pelaku merupakan saudara kandung. Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial NB (69). “Awal mula kejadian pada Jumat (25/3/2022) lalu, saat salah satu pelaku MM akan melaksanakan salat Ashar dan yang menjadi imamnya adalah korban. Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan (merapikan, red) pakaian salat, namun MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP,” ujarnya dikonfirmasi pada Jumat (15/4/2022).

Masih kata Yudha, selanjutnya di hari yang sama, saat selesai salat Magrib, SP sudah menunggu di teras samping pintu masjid yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Pelaku langsung menarik baju korban. Kemudian RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, lalu dipukul kembali oleh MM di bagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali.

Setelah itu, SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan. Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. ”Usai kejadian tersebut korban yang tidak terima langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu (26/3/2022),” tambahnya.

Selanjutnya Yudha menjelaskan, jika ketiga pelaku ditangkap di rumahnya. “Atas dasar Laporan Polisi tersebut dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum korban, maka Tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumah pelaku yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang,” jelas Yudha.

Yudha menjelaskan, hukuman kepada para pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Terakhir Yudha mengimbau para pihak dapat meredakan emosinya, apalagi di bulan suci Ramadan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya. (yas)

Exit mobile version