Cegah Penumpukan Arus Mudik, Pemerintah Imbau Pengusaha Berikan Keleluasaan Cuti Bagi Pekerja

mudik

Ilustrasi mudik. Foto: dok Polri

INDOPOS.CO.ID – Untuk menghindari penumpukan massa pada arus mudik, pengusaha harus memberikan keleluasaan bagi pekerja untuk menentukan cuti pada Hari Raya Idulfitri tahun 2022.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dalam keterangan, Minggu (24/4/2022).

Ia mengatakan, seperti disampaikan Presiden Joko Widodo diperkiraan ada jutaan masyarakat akan melakukan mudik lebaran tahun ini.

Dan itu berpotensi terjadi kemacetan pada puncak arus mudik 28 hingga 30 April nanti.

“Kami berharap pekerja menentukan waktu cutinya untuk pergi dan pulang ke daerah masing-masing sebelum puncak arus mudik,” katanya.

“Dan pemerintah telah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang salah satunya mengatur cuti bersama tahun 2022 pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif. Namun harapannya, pengusaha tetap memberikan cuti pekerja yang mengajukan cuti untuk memperingati Hari Raya Idulfitri.

Selain itu, masih ujar Anwar, pelaksanaan hak atas cuti tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan.

“Kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dan pekerja, jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti ini memang perlu dilakukan. Sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” ungkapnya. (nas)

Exit mobile version