Pengusaha tak Bayar Upah Lembur Lebaran Terancam Pidana

thr

Dirjen Binwasnaker dan K3, Kemnaker Haiyani Rumondang. Foto: dok Kemnaker

INDOPOS.CO.ID – Pengusaha yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional, seperti hari raya atau lebaran wajib membayar upah lembur.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang dalam keterangan, Sabtu (7/5/2022).

Ia menjelaskan, pada Pasal 187 Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta,.

Lebih jauh ia mengungkapkan, bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri (tanggal merah/hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah), maka pengusaha/pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020,” tegasnya. (nas)

Exit mobile version