Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Polemik Konten Podcast LGBT Deddy Corbuzier, Begini Komentar Mahfud MD

by arm
Rabu, 11 Mei 2022 - 11:59
in Headline
ragil

Pasangan LGBT, Ragil dan Frederick Vollert saat diundang podcast Close The Door Deddy Corbuzier. Foto: Tangkapan layar YouTube

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD berdiskusi dengan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu membahas polemik konten di YouTube Deddy Corbuzier soal LGBT.

Said Didu mengawali cuitannya dengan menanggapi berita yang memuat statmen Mahfud MD terkait kisruh konten Deddy Corbuzier. Dalam portal berita tersebut disebutkan bahwa Indonesia demokratis.

BacaJuga

PPKM Diperpanjang 2 Minggu, Jabodetabek Berstatus Level 1

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

“Prof @mohmahfudmd Yang Terhormat, pemahaman saya: 1) demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja. 2) demokrasi harus dibatasi oleh hukum, etika, moral, dan agama. 3) pemerintah harus melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral,” tulis Said Didu.

Mahfud MD kemudian membalas cuitan tersebut. Ia menilai komentar Said Didu tak berlandaskan pemahaman hukum. Justru malah balik bertanya, apa payung hukum yang digunakan menjerat Deddy dan pelaku LGBT.

“Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum,” kata Mahfud MD dalam akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Rabu (11/5/2022).

Ia berpandangan, tayangan dalam konten tersebut tidak masuk ranah hukum. Mengingat pelaku LGBT dan siaran yang beredar belum dilarang oleh hukum.

“Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum,” nilainya.

Menurutnya, berdasar asas legalitas org hanya bisa diberi sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya. Jika belum ada hukumnya maka sanksinya otonom (seperti. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dan lainnya).

“Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum,” ujar Mahfud.

Ia memberikan contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia “berketuhanan” tapi tak ada orng dihukum karena tak bertuhan atau yang disebut ateis.

“Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menrut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama,” jelasnya.

Deddy Corbuzier telah meminta maaf karena telah membuat kegaduhan, akibat podcast-nya yang mengundang pasangan gay Ragil Mahardika dan Frederik Vollert. Bahkan video tersebut telah dihapus dari YouTube miliknya. (dan)

Tags: Deddy CorbuzierKemenko PolhukamLGBTmahfud mdpodcastPornografiRagil Mahardika
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

wapres menag
Headline

Viral Wapres Salat Jenazah dan Foto Menag Rangkul Ragil Mahardika di Medsos, Wamenag: Itu Fitnah yang Keji

Minggu, 15 Mei 2022 - 10:23
ragil
Headline

Podcast Deddy Corbuzier soal Pasangan Gay Jika Bermuatan Pornografi Bisa Diproses Hukum

Rabu, 11 Mei 2022 - 09:59
lgbt
Nasional

Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay, DPR: Konten Tidak Layak

Selasa, 10 Mei 2022 - 16:45
LGBT
Headline

DPR Desak Kominfo Take Down Video YouTube Deddy Corbuzier soal Gay

Senin, 9 Mei 2022 - 17:05
papuaa
Nasional

Pemuda Adat Papua Sambangi Kemenko Polhukam Minta Percepat Pemekaran

Kamis, 28 April 2022 - 22:54
Podcast Kemenkumham
Nasional

100 Jam Non-Stop Podcast Kanwil Kemenkumham Banten Dimulai

Senin, 18 April 2022 - 15:10
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist