Minggu, 26 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Polemik Konten Podcast LGBT Deddy Corbuzier, Begini Komentar Mahfud MD

by Ali Rachman
Rabu, 11 Mei 2022 - 11:59
in Headline
ragil

Pasangan LGBT, Ragil dan Frederick Vollert saat diundang podcast Close The Door Deddy Corbuzier. Foto: Tangkapan layar YouTube

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD berdiskusi dengan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu membahas polemik konten di YouTube Deddy Corbuzier soal LGBT.

Said Didu mengawali cuitannya dengan menanggapi berita yang memuat statmen Mahfud MD terkait kisruh konten Deddy Corbuzier. Dalam portal berita tersebut disebutkan bahwa Indonesia demokratis.

BacaJuga

Permenaker 6/2016, DPR: Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerja Selambatnya H-7

Psikolog: Anak Berinteraksi dengan Gadget 2 Jam Sehari

“Prof @mohmahfudmd Yang Terhormat, pemahaman saya: 1) demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja. 2) demokrasi harus dibatasi oleh hukum, etika, moral, dan agama. 3) pemerintah harus melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral,” tulis Said Didu.

Mahfud MD kemudian membalas cuitan tersebut. Ia menilai komentar Said Didu tak berlandaskan pemahaman hukum. Justru malah balik bertanya, apa payung hukum yang digunakan menjerat Deddy dan pelaku LGBT.

“Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum,” kata Mahfud MD dalam akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Rabu (11/5/2022).

Ia berpandangan, tayangan dalam konten tersebut tidak masuk ranah hukum. Mengingat pelaku LGBT dan siaran yang beredar belum dilarang oleh hukum.

“Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum,” nilainya.

Menurutnya, berdasar asas legalitas org hanya bisa diberi sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya. Jika belum ada hukumnya maka sanksinya otonom (seperti. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dan lainnya).

“Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum,” ujar Mahfud.

Ia memberikan contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia “berketuhanan” tapi tak ada orng dihukum karena tak bertuhan atau yang disebut ateis.

“Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menrut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama,” jelasnya.

Deddy Corbuzier telah meminta maaf karena telah membuat kegaduhan, akibat podcast-nya yang mengundang pasangan gay Ragil Mahardika dan Frederik Vollert. Bahkan video tersebut telah dihapus dari YouTube miliknya. (dan)

Tags: Deddy CorbuzierKemenko PolhukamLGBTmahfud mdpodcastPornografiRagil Mahardika
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Siaran-Edukatif
Gaya Hidup

Nostalgia Bareng Si Unyil, IndiHome Hadirkan Serial Podcast Seru dan Edukatif!

Sabtu, 25 Maret 2023 - 18:05
Menko-Mahfud
Nasional

Mahfud MD Tegaskan Pemilu 2024 Tak Bisa Diundur, Termasuk Jabatan Presiden

Sabtu, 25 Maret 2023 - 17:35
Harlah ke-33, Ketum: Jadi Momentum Kebangkitan IPHI Bagi Jamaah Haji
Nasional

Bongkar Kasus Pencucian Uang, Perjakin Dukung Penuh Mahfud MD

Rabu, 22 Maret 2023 - 19:45
Sri-Mulyani
Headline

Penjelasan Sri Mulyani soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu

Selasa, 21 Maret 2023 - 12:05
Gedung-MPR-DPR
Headline

Soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, DPR Segera Panggil PPATK dan Mahfud MD

Senin, 20 Maret 2023 - 09:20
KPK Setor Rp1,2 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya
Headline

Menko Polhukam Akan Buka Data Dugaan TPPU Rp300 Triliun di DPR

Sabtu, 18 Maret 2023 - 13:03
Load More

Populer hari ini

Monitoring-ASN

Hari Pertama Ramadan, Pj Gubernur Inspeksi Kehadiran ASN Pemprov Banten

Jumat, 24 Maret 2023 - 13:55
virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
Samsung-A23-5G

Samsung Galaxy A23 5G dengan RAM 8GB Pastikan Performa Lebih Lancar

Jumat, 24 Maret 2023 - 15:51
Penggeledahan-warga-binaan

Tingkatkan Kewaspadaan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan, Rutan Cipinang Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 25 Maret 2023 - 16:55
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist