Rabu, 4 Oktober 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Tak Beri Pesangon, Sudinaker Jakpus Panggil Lagi Koperasi PT Telkom

Redaktur Folber Siallagan
Rabu, 18 Mei 2022 - 18:58
di kanal Headline
sudinaker

Ilustrasi. Foto: Dokumen INDOPOS

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Perwakilan dari perusahaan Koperasi Metropolitan PT Telkom Indonesia (TLKM) tak penuhi panggilan sidang mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker), Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat. Pernyataan tersebut diungkapkan Rahadian Pasha melalui gawai, Rabu (18/5/2022).

Ia mengatakan, sidang mediasi tersebut berkaitan dengan klarifikasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Koperasi Metropolitan PT Telkom Indonesia (TLKM) kepada karyawan.

BacaJuga

Peradilan Bisnis

SBY Bertemu Jokowi, AHY Disebut Berpeluang Masuk Kabinet

“Kami sudah menunggu sampai siang perwakilan mereka tidak hadir, jadi kami pulang,” katanya.

Menanggapi hal itu, melalui sambungan telepon, Ketua Koperasi Metropolitan PT Telkom Indonesia Radian Sigit mengatakan, pihaknya memenuhi panggilan sidang mediasi di Sudinaker Jakarta Pusat. “Perwakilan kami datang pada sidang mediasi kemarin, namun terlambat,” katanya.

Ia menuturkan, pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan tidak dilakukan tanpa sebab. Apalagi kepada karyawan dengan masa kerja di atas sepuluh tahun.

“Jadi kami minta kepada Rahadian untuk melakukan klarifikasi. Kami tidak mungkin melakukan PHK tanpa ada sebab akibat,” ungkapnya.

“Kami telah terima panggilan sidang mediasi (Bipartit) kedua tanggal 25 Mei mendatang. Dan kami juga sudah melakukan konseling pertama, kedua dan ketiga tetap tetap tidak berubah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Rahadian Pasha, salah satu pekerja TLKM menyesalkan keputusan Koperasi Metropolitan PT Telkom Indonesia yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Bahkan, dikatakan dia, tanpa ada surat peringatan sebelumnya, keputusan PHK diinformasikan pimpinan perusahaan lewat Whattsapp Grup karyawan.

“PHK sepihak ini membuat karyawan tidak mendapatkan hak pesangon sesuai perundangan yang berlaku,” katanya.

“Karena itu saya melakukan somasi dan upaya hukum dengan melaporkannya ke Sudin Tenaga Kerja Pemprov DKI untuk meminta bantuan proses mediasi bipartit,” imbuhnya. (nas)

Tags: Koperasi PT TelkomPesangonPT TelkomSudinaker JakpusSuku Dinas Tenaga Kerja
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Minta Maaf ke Orang Tua Yosua, Putri: Saya Tak Inginkan Kejadian Ini
Megapolitan

Tuntut Pesangon, Belasan Pensiunan Gelar Aksi di TMII

Selasa, 1 November 2022 - 19:30
citibank
Megapolitan

Gelar Aksi Unjuk Rasa, 1.700 Karyawan Citibank Indonesia Tuntut Pesangon

Rabu, 20 April 2022 - 14:21
Menaker
Headline

Program JKP Tak Gugurkan Kewajiban Pengusaha Berikan Pesangon

Kamis, 10 Maret 2022 - 22:15
Load More

Populer hari ini

Tak Menganggu Proses Pengungkapan, IPW: Irjen Teddy Minahasa Harus Diberhentikan Tak Hormat

Lapas Kelas I Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:05
Tokoh Masyarakat Banten Sebut Pembangunan Belum Sesuai Harapan Masyarakat

Tokoh Masyarakat Banten Sebut Pembangunan Belum Sesuai Harapan Masyarakat

Selasa, 3 Oktober 2023 - 20:01
Diana-Dewi

Ketua Kadin DKI: Organisasi Harus Menjaga Keseimbangan Bisnis dan Kearifan Lokal

Selasa, 3 Oktober 2023 - 10:35
Kinerja Bank Banten Melorot, Dirut Dituding Asyik Liburan ke London

Kinerja Bank Banten Melorot, Dirut Dituding Asyik Liburan ke London

Rabu, 27 September 2023 - 19:38
pengamat

Survei Terbaru Tunjukkan Anies Melejit, Pengamat: Gembok Jatim – Jateng untuk Anies-Gus Imin Telah Terbuka

Senin, 25 September 2023 - 19:09

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023 - Screenshot 2023 10 04 at 12.22.49 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 4 Oktober 2023 - 00:47
Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist