INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengganjar sanksi dua jaksa nakal yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur. Mereka diduga meminta uang untuk penanganan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan, kedua jaksa yang dimaksud ialah Kasi Pidum berinisial IM dan Kasi Barang Bukti berinisial BN. Sanksi diberikan ialah mutasi.
“Bersama ini disampaikan, bahwa kedua Jaksa dimaksud yaitu, Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” katanya dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Mutasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan, serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep.
Pimpinan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap, setiap oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan Indonesia, jika ditemukan melakukan perbuatan tercela.
“Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak, yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun. Di mana saja yang mencederai keadilan masyarakat,” ujar Ketut.
Apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Indonesia, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan.
“Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa, untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan,” tambahnya. (dan)