INDOPOS.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2022 mulai 13-26 Juni 2022. Operasi itu berada wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti Kota Tangerang, Jakarta Raya, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Depok.
“Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022,” tulis akun Instagram akun @tmcpoldametro, Senin (13/6/2022).
Ada delapan point penting yang wajib diperhatikan pengendara, agar tidak mendapat sanksi tilang. Delapan jenis pelanggaran dan besaran denda diuraikan dalam unggahan tersebut.

Pertama, knalpot bising atau tidak standar melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
“Kedua, kendaraan menggunakan rorator yang tidak sesuai peruntukkan melanggar Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” tuturnya.
Ketiga, balap liar yang melanggar Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp3 juta.
Keempat, kendaraan yang melawan arus melanggar Pasal 287 dengan denda paling banyak Rp500 ribu.
“Kelima, menggunakan HP saat berkendara yang melanggar Pasal 283 dengan sanksi denda paling banyak Rp750 ribu,” ujarnya.
Keenam, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat melanggar Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
Ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman melanggar Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
Kedelapan, pengendara berbonceng lebih dari 1 orang dapat melanggar Pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu. (dan)