Laporan Dugaan Pelecehan Disoal, Kuasa Hukum Brigadir J dan Putri Saling Sindir

Yosua-Hutabarat

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Polisi Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diwakili Komaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan soal dugaan pembunuhan berencana terhadap kliennya. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Penyidikan peristiwa baku tembak sesama polisi di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan terus bergulir. Ada dua laporan yang dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan yakni, terkait pelecehan dan pengancaman terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berpandangan, laporan yang dilayangkan Putri Candrawathi terhadap kliennya seharusnya dihentikan.

Sebab, laporan itu sudah tak bisa dilanjutkan lagi. Itu sesuai Pasal 77 KUHP menyatakan bahwa penyidikan kasus itu bisa dihentikan atau SP3 jika terlapor meninggal dunia.

“Jadi dilapor di (Polres Jakarta Selatan) oleh ibu Putri katanya sama si bapak. Tapi terlapornya orang mati, maka sesuai pasal 77 (KUHP) itu SP3. Itu tidak akan jalan,” kata Kamaruddin bernada sindiran di Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022).

Pihak terlapor dalam hal ini Brigadir J telah meninggal dunia. Sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Tidak akan jalan karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Orang hidup saja gila tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, apalagi orang mati. Nanti yang minta pertanggungjawaban adalah penguasa surga ya,” ucap Kamaruddin.

Anggota kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zein meminta kepolisian untuk memberikan kepastian hukum, setelah adanya laporan yang sudah diserahkan ke Bareskrim Polri.

Bahkan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan semua syarat untuk gelar perkara sudah terpenuhi. Apalagi sudah ada payung hukumnya yakni, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Korban ini kan perempuan. Jangan lupa, Presiden Jokowi itu sudah tanda tangan 9 Mei 2022 UU kekerasan seksual lho,” ucap Patra.

“Masyarakat bisa lihat kalau seorang istri jenderal saja, misalnya, kesulitan membuat laporan atau diproses, bagaimana kita perempuan kalau misalnya dia miskin, papa, marjinal, terlupakan, itu pesannya,” ucap Patra.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyatakan apabila terlapor meninggal maka SP3. Ia menekankan hanya ingin mengetui peristiwa sebenarnya.

“Tapi kan kita semua mau tahu peristiwanya seperti apa? Dugaan kekerasannya seperti apa? Dugaan pencabulannya seperti apa? Jadi tidak usah khawatir pengacara dari sana, sudah diatur sama KUHP,” ujar Patra.

Tim pengacara istri Ferdy Sambo mengirimkan surat ke Bareskrim, untuk menindaklanjuti laporan yang awalnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Hari ini kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti karena berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,” imbuh pengacara istri Sambo, Arman Hanis.(dan)

Exit mobile version