Bharada E Mendapatkan Perlindungan Berlapis, Ini Kata LPSK

Kantor-LPSK

kantor LPSK Foto: dok indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan, menjadi justice collaborator (JC), Bharada E berhak mendapatkan enam perlindungan. Perlindungan tersebut seperti perlindungan darurat.

“Dalam LPSK ada 2 mekanisme perlindungan. Yakni perlindungan reguler dan perlindungan darurat,” ujar Maneger Nasution secara daring, Sabtu (13/8/2022).

Ia menjelaskan, perlindungan darurat diberikan untuk merespon cepat pertimbangan yang mendesak, seperti untuk keselamatan. Dan perlindungan tersebut cukup mendapat persetujuan dua pimpinan.

“Mekanisme perlindungan reguler harus mendapatkan persetujuan 7 pucuk pimpinan,” ungkapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, Bharada E resmi menjadi JC sejak 12 Agustus kemarin, dan berhak mendapat perlindungan dari LPSK. “Kami memberikan perlindungan dengan penebalan pengamanan di Mabes Polri,” ujarnya.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) E (baju hitam) memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dimintai keterangan terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Menurut dia, untuk memantau keamanan Bharada E, LPSK juga memasang CCTV portabel. Hal ini untuk memastikan perlindungan kepada Bharada E dari hari ke hari. Juga memastikan makanan yang dikonsumsi Bharada E aman.

“Kami suplai makanan dan minuman untuk Bharada E. Ini untuk memastikan, apa yang dikonsumsi Bharada E aman,” katanya.

“Kami juga pastikan pendingin udara steril. Ini untuk berjaga-jaga. Dan kami juga memastikan kesehatan medis dan psikologis serta rohaniawan bagi Bharada E,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version