INDOPOS.CO.ID – Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan dikonfrontir dengan tersangka lain dalam kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennta. Sehingga hanya wajib lapor dua kali dalam seminggu.
“Kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” kata Arman Hanis di Jakarta, Rabu (31/8/2022) malam.
Apalagi yang bersangkutan, memiliki anak berusia di bawah umur masih membutuhkan pendampingannya. Serta kondisinya belum sepenuhnya membaik setelah peristiwa berdarah di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” ujar Arman.

Ia menambahkan, bahwa kliennya itu tidak akan melarikan diri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat, Putri sudah dilakukan pencekalan.
“Ibu Putri sudah dicekal, jadi enggak mungkin ke mana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan,” imbuhnya.
Putri diperiksa selama kurang lebih 12 jam. Dengan mengkonfrontir tersangka lain yakni, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM). Istri Ferdy Sambo itu diperiksa dimulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 23.45 WIB. (dan)