Besok DPRD Umumkan 3 Nama Pj Gubernur Jakarta Pengganti Anies

Gub-Anies-Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok Pemprov DKI Jakarta

INDOPOS.CO.ID – DPRD DKI Jakarta bakal mengumumkan sosok penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan pada, Selasa (13/9/2022) besok setelah rapat Paripurna. Hari ini baru saja membahas mekanisme pengusulan tiga nama calon Pj gubernur.

DPRD DKI sebelumnya mengadakan rapat di Badan Musyawarah (Bamus) yang menyepakati pengusulan tiga nama itu dilakukan melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).

“Mekanisme dan besok tanggal 13, setelah paripurna Gubernur, itu kita rapat lagi,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri, DPRD DKI dipersilakan mengusulkan tiga nama yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Tercatat ada sembilan fraksi di DPRD, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, PSI, Golkar, NasDem dan PKB-PPP. Mereka menyetorkan masing-masing tiga nama bakal calon penjabat gubernur DKI.

“Saya minta kepada fraksi-fraksi yang ada menyiapkan tiga nama. Dari sembilan fraksi itu, menyiapkan tiga nama. Jadi 27 orang, pimpinan juga lima orang itu juga menentukan juga,” ucap Prasetio.

Rapimgab penentuan itu rencananya diadakan, setelah Rapat Paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.

“Kalau itu diperlukan dalam Rapimgab nanti. Hari ini juga Rapimgab-nya. Jadi besok setelah paripurna, kita melaksanakan tiga nama itu siapa aja sih yang layak menjadi penjabat gubernur DKI Jakarta,” imbuhnya.

Anies Baswedan akan mengakhiri masa tugas sebagai gubernur DKI Jakarta bersama dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pada 16 Oktober 2022. Kementerian Dalam Negeri meminta, DPRD DKI Jakarta sudah menyetorkan tiga nama sebelum 16 September 2022 atau 30 hari masa jabatan Anies berakhir. (dan)

Exit mobile version