16 Orang Komplotan Dibekuk, Sita 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

narkoba

Ilustrasi Narkoba. Foto: Dok Polda Riau for Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Riau meringkus 16 tersangka komplotan narkoba, dengan barang bukti sebanyak 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi. Pengusutan itu dilakukan dalam kurun waktu empat hari, terhitung mulai 11-14 September 2022.

Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bukti jajarannya tetap menyatakan perang terhadap pengedar narkoba di wilayahnya.

“Tergelar barang bukti sabu 203 kg dan 404.491 butir ekstasi berhasil kita sita dari kasus penyalanggunaan tindak pidana narkoba,” kata Iqbal dalam keterangannya diterima dari Jakarta, Senin (19/9/2022).

Ilustrasi Narkoba. (Ist)

Ia mengemukakan, 203 kg sabu itu terdiri dari kasus TKP pertama yaitu di Taman Karya Pekanbaru, pihaknya melaksanakan upaya paksa tentunya melalui proses penyelidikan.

“Tim Ditresnarkoba bekerja sama dengan Dit Intelkam berhasil mengungkap 100.000 butir ekstasi dan 100 kg sabu dengan 10 tersangka,” bebernya.

Sementara TKP kedua yaitu, di salah satu hotel Pekanbaru. Pada 12 September 2022 diamankan 11 kg sabu dengan empat tersangka yang dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba.

“Menyusul hari Rabu 14 september 2022, TKP di Bandar Laksamana Bengkalis, giliran Tim Satuan Reserse Narkoba polres Dumai berhasil menyita 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari dua tersangka,” bebernya. (dan)

Exit mobile version