Ini Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

sabu

Polda Riau sita 203 kilogram sabu dan 404.491 butir ekstasi. Foto: Dok Polda Riau for Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Polda Riau mengungkap tiga kasus narkoba, dengan barang bukti cukup mencengangkan. 203 kilogram sabu dan 404.491 butir ekstasi disita, serta 16 orang pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto menuturkan, kronologi ketiga kasus tersebut. Pertama, penindakan dilakukan pada 11 September 2022 sekira jam 02.00 dini hari di Kelurahan Tuah Karya, Tuah Madani Pekanbaru.

“10 orang tersangka yang menyimpan narkotika (sabu dan ekstasi) didalam karung warna putih merah, disembunyikan didapur rumah kontrakan berhasil dibekuk,” kata Sunarto dalam keterangannya dari Jakarta, Senin (19/9/2022).

Tim Opsnal Subdit III Ditnarkoba menangkap tersangka Bay (28), Tom (29), Fai (28) dan Ris alias Egi (22) sekaigus barang bukti narkotika (100 kg sabu dan 100 ribu butir ekstasi) disimpan dalam tas warna biru dan didalam karung, disembunyikan di dapur belakang rumah kontrakan.

“Dilakukan pengembangan untuk mengerahui siapa kurir dan pemesan barang bukti tersebut,” ucap Narto disapanya.

Ilustrasi. Foto: Ist

Tim kemudian mengamankan Ron (36 tahun) disimpang 5 Labersa, disusul Jer (29 tahun) dan Yul (29 tahun) dibekuk disimpang jalan Naga Sakti Tampan. “Berikutnya menangkap Bon (28 tahun) dijalan SM Amin Pekanbaru,” bebernya.

Termasuk mengamankan Fau (25 tahun) bersama Jer (29) dan Tau yang sedang berada di salah satu hotel Pekanbaru. Fau berperan sebagai penerima aliran upah untuk menjemput narkoba.

Pada kasus kedua, tim Subdit I Ditnarkoba pada Senin 12 September mengamankan 11 kg sabu dan empat tersangka Riy (33), Wir (35), Ran (26) dan perempuan asal Bukittinggi, Rir (26) di Pekanbaru.

Para tersangka menyimpan narkotika jenis sabu didalam tas ransel warna biru, disimpan dikamar kost Perumahan Griya Cipta Sidomulyo Pekanbaru.

Saat Tim Opsnal Subdit I melakukan pengembangan kasus narkoba yang ditangani polres Kampar, tim mendapatkan informasi nama ‘PAPI’ yang kemudian diketahui sedang berada disalah satu kamar hotel Pekanbaru.

“Tim melakukan penggerebekan berhasil mengamankan RIY als Papi (33 tahun), WIR (35 tahun), RAN (26 tahun) dan RIR 26 tahun) berikut 2 bungkus plastik berisi 12 gram sabu,” urai Narto.

Sedangkan kasus ketiga, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai pada Rabu 14 September 2022 mengamankan 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari dia tersangka Jur (45 tahun) dan Raf (28 tahun) di TKP tepi pantai Bandar Laksamana Bengkalis.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (dan)

Exit mobile version