Tak Menganggu Proses Pengungkapan, IPW: Irjen Teddy Minahasa Harus Diberhentikan Tak Hormat

Tak Menganggu Proses Pengungkapan, IPW: Irjen Teddy Minahasa Harus Diberhentikan Tak Hormat - irjen teddy - www.indopos.co.id

Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: Instagram/@humaspoldasumbar

INDOPOS.CO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan, langkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan lanjutan arahan sebelumnya kepada Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Sebab, menurut dia, arahan tersebut dilakukan pasca ada dugaan penggelapan barang bukti narkotika di Juni 2022.

“Ini komitmen Kapolri. Dan saat mendengar arahan Kapolri di September, entah apa yang ada di benak Kapolda? Jadi tindakan tegas ke Mantan Kapolda Sumbar ini lanjutan arahan Kapolri,” ungkap Sugeng Teguh Santoso secara daring, Sabtu (15/10/2022).

Ia mengatakan, penangkapan mantan Kapolda Sumbar ini merupakan gunung es. Dan ia menduga ada praktik lebih besar yang dilakukan Irjen TM.

“Untuk narkoba uangnya sangat besar, saya menduga ada yang lebih besar. Jadi ini nilainya besar, kalau mau menelusurinya,” imbuhnya.

Ilustrasi narkoba. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

Menurut dia, dengan kasus yang menjeratnya saat ini, maka Irjen TM harus diberhentikan dengan tidak hormat. Agar tidak menganggu dalam pengungkapan kasus hukumnya.

“Kapolri sudah perintahkan Polda Metro Jaya untuk menelusuri kasus ini, tentu akan menyeret Irjen TM,” ungkapnya.

“Jadi Irjen TM harus diberhentikan dulu, agar tidak menganggu pengungkapan kasus. Kan direktur di Polda hanya Kombes,” imbuhnya.

Perlu diketahui Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa ditangkap Divisi Propam Mabes Polri karena kasus narkoba. Penangkapan tersebut bertepatan dengan agenda pengarahan oleh Presiden Joko Widodo kepada Kapolri, Kapolda dan Kapolres se- Indonesia. Salah satu poin yang disampaikan adalah Presiden mendorong kepolisian untuk memberantas judi online dan narkoba di Indonesia. (nas)

Exit mobile version