PBB Prihatin Sejumlah Pasal Diskriminatif KHUP

Aksi-penolakan-RKUHP

Aksi menggelar aksi secara offline dan online di berbagai kota pada Minggu-Senin (4-5 Desember 2022) untuk menolak pasal-pasal bermasalah di RKUHP. (Dok AJI)

INDOPOS.CO.ID – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui perwakilannya di Indonesia menanggapi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan. Produk hukum tersebut dinilai tak sesuai hak asasi manusia (HAM).

“Mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan,” tulis pernyataan PBB, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP, yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia,” ucapnya.

Bahkan beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers. Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual.

“Akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender,” kritiknya.

Ketentuan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan dapat melegitimasi sikap sosial, yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka.

“Pakar Hak Asasi Manusia PBB, telah menyampaikan keprihatinan serupa dalam surat yang dikirim ke pemerintah,” ujarnya.

Saat Pemerintah mempersiapkan penerapan KUHP yang baru, PBB menyerukan kepada otoritas eksekutif dan legislatif memanfaatkan proses reformasi ini untuk memastikan hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia.

Termasuk komitmennya terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yang terus dipromosikan dan digunakan negara sebagai kompas untuk agenda pembangunan nasionalnya.

“Kami mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas dan pemangku kepentingan menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB,” imbuhnya.(dan)

Exit mobile version