INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tak mengetahui istilah kepala rumah tangga (karungga) dan merasa tak pernah menyematkan istilah tersebut, kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut didalami majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri memberikan kesaksian untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
“Saya tidak pernah menjadikan Yoshua karungga,” kata Putri menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Ia tak secara langsung menjelaskan istilah tersebut, namun ia meminjam pernyataan para ajudannya atau Aide De Camp yang seolah memberikan istilah itu sesuai dengan tugasnya.
“Mohon izin Yang mulia, mungkin adc yang menyatakan Yosua karungga karena membantu kas operasional untuk pengadaan-pengadaan rumah tangga dikelola Yosua. Mungkin atas dasar itu mereka menyebutnya karungga,” jelas Putri.
Ia menambahkan, bahwa mendiang ajudannya itu semula bertugas sebagai driver atau sopir yang ditunjuk suaminya Ferdy Sambo sejak tahun 2019. “Mohon izin, kalau Yosua hanya driver,” tutur Putri.
Selain menjadi sopir, mendiang Yosua membantunya dalam tugas sebagai pengurus bhayangkari, juga ditugaskan untuk mengatur urusan rumah tangga
“Karena Yosua ini berhubungan dengan staf bhayangkari untuk menerima laporan-laporan keuangan setiap minggunya saya harus tanda tangan, juga harus mengembalikan laporan itu kepada ibu Kapolri. Yosua membantu kas operasional rumah tangga,” imbuh Putri. (dan)